Akibat Tak Punya IMB, Bangunan 2 Lantai di Medan Selayang Disegel

Akibat Tak Punya IMB, Bangunan 2 Lantai di Medan Selayang Disegel
Bangunan 2 lantai di Kecamatan Medan Selayang disegel (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah bangunan 2 lantai di segel oleh Pemko Medan di Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, Kamis (13/10).

Langkah tegas ini diambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang ingin menata ulang tata ruang kota agar lebih baik dengan cara menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin, sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.

Irvan P Lubis selaku Kasi Pengawasan Penyelidikan Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP saat memimpin anggotanya melakukan penyegelan mengatakan, Pemko Medan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus IMB-nya. Namun sampai dengan saat ini pemilik bangunan belum juga mengurusnya.

"Tadi melalui Kepala Lingkungan sudah kita hubungi pemilik bangunan namun tidak ada jawaban, jadi terpaksa bangunan ini kita segel untuk sementara. Selama belum ada IMB segel tidak akan dibuka dan pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan," kata Irvan.

Dalam penyegelan ini turut juga disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PKPPR Kota Medan jajaran Medan Selayang dan dibantu unsur TNI dan Polri.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi