Penyelamatan Investasi PTPN III Siantar Berjalan Kondusif

Penyelamatan Investasi PTPN III Siantar Berjalan Kondusif
Penyelamatan Investasi PTPN III Siantar Berjalan Kondusif (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Penyelamatan investasi PTPN III di Kebun Bangun Kota Siantar dalam bentuk penanaman kelapa sawit oleh ratusan karyawan PTPN III berjalan dengan baik dan kondusif.

"PTPN III hanya menjalankan perintah Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban aset tanah dan bangunan milik BUMN," hal ini disampaikan Kepala Bagian Umum PTPN III, Christian Orchard Peranginangin, Rabu (19/10).

Penyelamatan aset demi kepentingan masyarakat ini merupakan komitmen dan peran besar serta dukungan dari Forkopimko Siantar, baik Wali Kota, Kapolres, Dandim, Kejari, dan DPRD dalam menjaga iklim investasi di Siantar.

Apresiasi yang besar khusus buat AKBP Fernando beserta jajarannya dalam menjaga situasi pengamanan, sehingga PTPN III pada saat melakukan penyelamatan investasi megara nerupa kelapa sawit, program pembangunan Jalan Tol Siantar dan program rencana Jalan Ringroad Siantar pada 18 Oktober 2022 berlangsung sangat humanis.

Ia menambahkan, secara aktif di atas tanah HGU No.1 tersebut telah melalui berbagai tahap, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimko Siantar, hal tersebut yang membuat pelaksanaan penanaman 6.000 bibit kelapa sawit PTPN III di atas tanah seluas + 66,06 Ha berlangsung dengan kondusif.

“Bahkan PTPN III Siantar masih membuka Posko Suguh Hati bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kembali aset yang digarap kepada negara, sehingga tidak ada tendensi untuk merugikan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Secara kepemilikan, areal yang ditanami kelapa sawit tersebut merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar yang berakhir tahun 2029, bahkan PTPN III mengikuti saran Kelompok Tani FUTASI dan Forkopimko Siantar untuk memastikan kembali apakah tanah tersebut masih HGU aktif, sampai akhirnya secara tertulis kantor pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan kepastian hukum, bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa program pembangunan Jalan Tol Siantar dan program rencana Jalan Ringroad Siantar di PTPN III Kebun Bangun tersebut merupakan objek HGU Aktif PTPN III yang berakhir di tahun 2029.

“Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat,” ujar Christian.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi