Konsultasu publik dalam evaluasi dan revisi RTRW Padanglawas. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar konsultasi publik untuk menyusun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS), di Almarwah Hotel Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan.
Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu, mengatakan, RTRW dan KLHS merupakan komponen penting dalam beberapa aspek pembangunan di suatu daerah.
“Seperti halnya tata ruang, selalu menjadi pertimbangan utama dalam memasarkan potensi Padanglawas kepada investor,” kata Zarnawi.
Zarnawi mememinta seluruh elemen terkait dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan segala hal telah terakomodasi dalam dokumen KLHS sebelum disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Padanglawas.
“KLHS sifatnya kebijakan jangka panjang sehingga seluruh hal baik dalam konteks sekarang dan masa depan daerah, sudah harus tercantum dalam KLHS,” lanjut AZP.
Sementara Kadis PU H.M.Yani Pohan didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan ST dan Konsultan CV Hosmap Medan, mengatakan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.
Ditambahkannya, Dinamika Pembangunan di Padanglawas yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi RTRW Padanglawas tahun 2018 menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan.
Selain itu adanya pemekaran wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah kecamatan yang semula 12 kecamatan menjadi 17 kecamatan pada tahun 2019.
" Juga tidak terlepas adanya batas daerah yang ditetapkan UU dan perubahan kebijakan Nasional yang bersifat strategis dan perlunya KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi RTRW," kata Yani
(ATS/CSP)