Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Bayar e-Billing Pajak

Pengertian, Syarat, Istilah, Fungsi dan Kelebihan Bayar e-Billing Pajak
Foto ilustrasi (Internet)

Analisadaily.com, Jakarta - Saat ini untuk wajib pajak bisa memanfaatkan beberapa fitur dari e-billing pajak. Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak juga dari para wajib pajak yang belum banyak paham dengan e-billing.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat seperti sekarang ini menjadikan berbagai hal bisa dilakukan secara mudah cepat. Salah satu, kegiatan yang terkena dampak dari perkembangan teknologi adalah bagi para wajib pajak.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai permasalah e-billing. Sedangkan, untuk anda yang mengerti pembahasan lebih banyak dari fitur pajak bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian E-Billing

E-billing pajak adalah salah satu sistem yang bisa digunakan pada saat bayar e-billing pajak secara elektronik. Selain itu, dengan menggunakan layanan tersebut bisa membuat kode billing pajak di dalam sebuah aplikasi yang bernama klikpajak.id.

Untuk sistem dari e-billing langsung dikelola oleh para biller atau lembaga resmi dari pajak negara Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya alat atau fitur satu ini, semua proses bayar e-billing pajak bisa berjalan secara lebih efektif.

Selain itu, dalam proses bayar e-billing pajak juga bisa dilakukan secara cepat dan tanpa menghabiskan banyak waktu. Sedangkan, untuk masalah tagihan pajak juga diberikan lebih akurat dan detail.

Ketentuan dan Syarat Pada Saat Membuat Akun E-Billing Pajak

Bagi beberapa kalangan masyarakat, tentunya sudah mengerti pada saat akan mendaftar sebuah akun pasti diberikan beberapa ketentuan dan syarat. Selain itu, untuk semua syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh para penggunanya.

Untuk hal yang satu ini sama di saat anda menggunakan e-billing pajak. Ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu di saat akan membuat akun, yaitu:

1. Melakukan Registrasi Akun E-Billing Pajak Terlebih Dahulu

Pertama yang harus dilakukan adalah, anda harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Pada saat anda ingin membuat akun tersebut, hanya membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Maka dari itu, sebelum membuat akun wajib pajak harus mempunyai kartu NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, anda bisa langsung saja mengakses pada situs klikpajak.id.

2. Membuat Kode ID E-Billing Pajak

Setelah anda berhasil membuat akun, untuk langkah selanjutnya adalah bisa memulai cara membuat kode billing pajak terlebih dahulu. Pada langkah yang satu ini tidak terlalu sulit.

Anda bisa langsung saja mengikuti semua instruksi yang tersedia di halaman tersebut. Setelah anda mengikuti semua langkah-langkah tersebut bisa membuat kode id secara cepat dan mudah.

3. Mencetak Kode ID E-Billing Pajak

Paling akhir adalah anda tinggal mencetak kode ID billing pajak yang sebelumnya sudah dibuat. Setelah itu, anda bisa mengikuti instruksi yang lebih lanjut lagi. Artinya, bagi anda yang sudah mencetak kode billing siap untuk membayar jumlah tagihan tersebut.

Istilah Pada Fitur E-Billing Pajak

Melakukan bayar e-billing pajak dengan metode e-billing pajak juga mempunyai banyak sekali macam-macam istilah. Bahkan, untuk semua istilah yang ada di fitur billing juga harus benar-benar dipahami oleh wajib pajak.

Tidak perlu khawatir lagi, karena untuk kesempatan kali ini akan menjelaskan secara detail mengenai semua istilah tersebut. Untuk beberapa istilah yang ada di fitur e-billing adalah:

1. Biller

Biller adalah istilah yang pertama dan berada di unit eselon paling pertama. Selain itu, biller juga berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam mengelola sistem billing.

Tidak hanya itu saja, biller juga mempunyai satu tugas yang paling penting. Satu tugas tersebut adalah menerbitkan kode billing di dalam sistem bayar e-billing pajak.

2. Billing System

Billing system merupakan metode pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pada metode pembayaran elektronik kali ini ada fitur billing. Maka dari itu, untuk para penggunanya bisa langsung menggunakan cara kode billing.

3. Kode Billing Untuk Bayar E-Billing Pajak

Kode billing merupakan salah satu kode identifikasi yang sudah diterbitkan langsung melalui sistem billing atau jenis pembayaran lainnya. Pada kode billing tersebut juga mempunyai sifat khusus bagi para wajib pajak. Selain itu, untuk kode e-billing juga bisa digunakan sebagai acuan para biller dalam proses menerbitkan faktur pajak.

4. Bank atau Kantor Pos Persepsi

Bank persepsi atau kantor pos persepsi merupakan salah satu penyedia layanan dalam menerima setoran dari Negara. Selain itu, bank atau kantor pos persepsi juga mempunyai peran sebagai collecting agent. Sehingga, sistem yang digunakan sudah menggunakan surat setoran elektronik.

5. Bukti Penerimaan Negara

Bukti penerimaan negara merupakan dokumen yang sudah diterbitkan langsung oleh pihak bank atau kantor pos persepsi. Bahkan, bukti penerimaan negara mempunyai sifat yang sudah sah dan tidak boleh diganggu gugat bagi para wajib pajak.

Bagi anda yang sudah mempunyai nomor NPWP, artinya harus bayar e-billing pajak atau menunaikan sebagai wajib pajak terhadap negara. Bukti pembayaran negara juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat hukum kuat, di saat terjadi permasalahan di dalam hal perpajakan.

6. Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Nomor transaksi penerimaan negara biasanya akan tertera di beberapa dokumen bukti penerimaan negara dan sudah diterbitkan langsung dengan sistem settlement. Tidak hanya itu saja, untuk nomor transaksi penerimaan negara juga langsung dikelola oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

7. Nomor Transaksi Pos atau Bank

Untuk nomor transaksi bank merupakan salah satu nomor bukti transaksi di sata wajib pajak menyetorkan sejumlah uang kepada negara. Sehingga, dengan hal tersebut pihak Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan langsung oleh bank persepsi.

Selain itu, untuk nomor transaksi pos juga dijadikan sebagai alat bukti transaksi dari penyetoran penerimaan negara. Pada nomor transaksi pos atau bank, akan dikatakan sah karena sudah dikeluarkan oleh pihak pos persepsi.

Fungsi Menggunakan Fasilitas E-Billing

Pada saat menggunakan fasilitas billing, anda akan diberikan beberapa fungsi. Ada 5 fungsi e-billing yang harus dipahami oleh kalangan masyarakat adalah:

1. Dengan adanya fitur e-billing bisa memberikan kemudahan di saat akan membayar dan monitoring bayar e-billing pajak. Selain itu, pada fitur yang satu ini sangat berguna baik secara individu maupun lembaga.

2. Bisa mengurangi resiko terjadinya kesalahan dalam bayar e-billing pajak. Bahkan, dengan adanya fitur yang satu ini bisa merekam semua data sampai dengan penyetoran biaya dari wajib pajak.

3. Para wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk membuat draft yang berkaitan dengan data setorannya.

4. Proses bayar e-billing pajak bisa lebih praktis dan mudah. Sehingga, untuk wajib pajak tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pajak dengan membawa tumpukan berkas atau dokumen. Artinya, dengan adanya fitur e-billing semua bisa dilakukan ditempat.

5. Semua data wajib pajak langsung terintegrasi langsung oleh pihak kantor pajak dan pemerintah. Sehingga, untuk proses pengawasan dan hubungan lebih mudah untuk diawasi.

Kelebihan Bayar E-Billing Pajak

Dengan adanya beberapa fungsi yang diberikan pada saat menggunakan layanan billing online, maka sudah pasti layanan tersebut mempunyai banyak kelebihan. Semua kelebihan dari fitur yang satu ini bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dan terutama bagi wajib pajak.

Dengan adanya layanan e-billing bisa membuat proses bayar e-billing pajak lebih praktis dan efisien. Selain itu, untuk proses yang diberikan sangat mudah dan tinggal memasukkan data dari wajib pajak.

Sehingga, wajib pajak tidak perlu merasa kesusahan di saat mengurus pajak dan sebagainya. Untuk layanan billing secara online hanya berlaku bagi perorangan saja.

Akan tetapi, untuk wajib pajak dari badan atau perusahaan juga bisa dengan menggunakan e-billing dengan fitur yang tidak komplit. Dengan adanya layanan yang praktis tersebut, bisa membuat semua proses bayar e-billing pajak bisa dilakukan secara sederhana.

Semua kemudahan yang ada billing online, bisa membuat siapa saja bisa melakukan operasional bayar e-billing pajak lebih mudah. Bahkan, untuk para pemula yang ingin membayar pajak dengan fitur billing bisa langsung mengoperasikan tanpa terjadi kendala kesulitan sama sekali.

Untuk kelebihan lainnya, anda bisa dapatkan dalam proses real time. Sehingga, di saat anda mengakses fitur dari billing untuk masalah data akan diproses secara terpusat.

Berikutnya dengan adanya fitur layanan e-billing, maka semua penyetoran dan bayar e-billing pajak bisa langsung terekam secara otomatis oleh pihak kantor pusat. Bahkan, untuk proses perekaman data dari wajib pajak bisa berlangsung dalam hitungan detik. Maka dari itu, tidak heran lagi dengan adanya fitur billing bisa memberikan kemudahan bagi para penggunanya.

Sayangnya, sampai dengan sekarang ada satu permasalahan yang masih sering terjadi dari para wajib pajak. Untuk satu permasalahan tersebut adalah pada saat memilih alat bantuan website maupun aplikasi mengenai transaksi pajak.

Pada permasalahan kali ini bisa terjadi, karena sekarang ada banyak sekali macam-macam aplikasi atau website yang berhubungan dengan transaksi pajak. Akan tetapi, tidak semua website atau aplikasi tersebut bisa memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.

Ada salah satu aplikasi atau website yang bisa digunakan oleh para wajib pajak. Nama dari aplikasi atau website tersebut adalah klikpajak.id. Tentu, untuk beberapa wajib pajak sudah tidak asing lagi dengan website atau aplikasi tersebut.

Sudah banyak dari kalangan wajib pajak yang menggunakan bantuan aplikasi atau website dari klikpajak.id. Ada banyak sekali macam-macam layanan dan fitur yang diberikan oleh klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah salah satu aplikasi atau website yang bisa membantu wajib pajak di saat melakukan bayar e-billing pajak atau ppn. Bahkan, dengan adanya klikpajak.id semua proses bayar e-billing pajak bisa dilakukan secara mudah dan cepat.

Dengan hitungan detik, para wajib pajak sudah bisa menyelesaikan proses bayar e-billing pajak. Bagi anda yang ingin menggunakan aplikasi atau website klikpajak.id, akan diberikan masa gratis sampai dengan 30 hari.

Artinya, untuk 30 hari selanjutnya anda diminta untuk membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan oleh pihak klikpajak.id. Pada saat anda sudah membayar sejumlah biaya tersebut, ada banyak sekali fitur dan layanan yang bisa digunakan.

Sehingga, untuk semua proses masalah transaksi pajak bisa diselesaikan dari fitur e-billing klikpajak.id. Memang di saat membicarakan mengenai permasalahan perpajakan memang tidak akan ada habisnya.

Akan tetapi, dengan adanya informasi yang sudah disebutkan diatas bisa menjadi tambahan informasi bagi anda yang ingin tahu lebih banyak mengenai billing online. Selain itu, dengan adanya adanya penjelasan mengenai billing online diatas tidak ada lagi dari wajib pajak yang merasa kesulitan di saat membayar pajak. Bagi para wajib pajak yang masih merasa kesulitan bisa langsung saja menggunakan klikpajak.id

(Adv)

Baca Juga

Rekomendasi