Suryani Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU kepada Pengusaha Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Anak

Suryani Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU kepada Pengusaha Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Anak
Suryani Paskah Naiborhu (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tokoh masyarakat Sumatra Utara (Sumut) yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suryani Paskah Naiborhu mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengusaha dari sejumlah perusahaan obat yang terbukti memproduksi obat sirup yang menyebabkan merebaknya kasus gagal ginjal akut dan mengakibatkan banyak anak meninggal.

Suryani Paskah mengatakan, munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak akibat konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman ini telah mencoreng wajah dunia kesehatan Indonesia. "Terutama dunia farmasi kita. Masalah pengawasan, keamanan terhadap penggunaan bahan baku obat menjadi perhatian utama. Ditambah lagi dengan jatuhnya korban jiwa yang meninggal dalam jumlah banyak dalam waktu singkat telah menjadi keprihatinan kita semua," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Suryani Paskah mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat obat sirup yang diproduksi sejumlah perusahaan farmasi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.

"BPOM juga menduga jika ada perusahaan obat yang mengganti pemasok bahan baku dari perusahaan farmasi ke perusahaan kimia, dengan alasan harga yang lebih murah. Dan BPOM mengatakan jika untuk perusahaan kimia tersebut pengawasannya ada pada Kementerian Perdagangan, bukan di pihak mereka. Ini yang membuat BPOM sulit untuk melakukan monitoring atau pengawasan," ujarnya.

Suryani Paskah mengatakan, melihat perkembangan kasus ini, dirinya mendukung aparat kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terlebih dengan melihat banyaknya korban yang meninggal dalam waktu singkat.

"Selain dikenakan pasal dari UU Kesehatan dan lainnya, pihak kepolisian juga perlu mempertimbangkan penggunaan UU TPPU, karena ada indikasi pengusaha obat tersebut menukar sumber pemasok bahan baku obat dengan alasan harga, tanpa mempertimbangkan risiko yang muncul dikemudian hari," ujarnya.

Suryani Paskah mengatakan bahwa dengan menerapkan UU TPPU, maka pelaku tindak kejahatan ini dapat dikenakan hukuman yang lebih maksimal, baik dari segi hukuman badan maupun ganti rugi yang diterapkan. Bahkan dirinya juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti menjadi sumber masalah dapat memberikan kompensasi kepada pihak korban, baik yang meninggal maupun yang selamat.

"Ini harus menggunakan hukuman yang maksimal agar ke depannya jangan ada lagi kasus lain yang muncul yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Kita juga meminta agar pemeriksaan dilakukan dengan transparan," ujarnya.

(NAI/JG)

Baca Juga

Rekomendasi