Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek 2 lokasi tamban emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Aceh Besar - Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek dua lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Sony menjelaskan, penggerebekan di lokasi pertama yakni di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan oleh Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.
Di lokasi ini petugas mengamankan enam penambang, yaitu ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas.
Sementara di lokasi kedua di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat.
Di lokasi ini petugas juga mengamankan enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20).
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, 3 ambal penyaring emas, 2 plastik berisikan emas kotor, dan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 500 liter.
"12 pelaku atau penambang ilegal berhasil kita amankan, termasuk dua ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya," kata Sony, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (10/11).
Sony ikut menegaskan, penggerebekan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh untuk menindak para pelaku illegal mining.
Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam, seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.
Oleh karena itu, Kombes Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut, karena lambat laun pasti akan ditindak.
(MHD/RZD)