KPU Langkat Sosialisasikan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

KPU Langkat Sosialisasikan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
Sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat mensosialisasikan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Stabat Seafood, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat.

Divisi SDM dan Sosdiklih Parmas KPU Langkat, Magfirah Fitri Menjerang, menjelaskan pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS pemilu tahun 2024 dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Kata dia, aplikasi ini merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web sebagai alat dukung dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024.

"Proses seleksi ini mencakup pendaftaran calon (PPK dan PPS), penelitian administrasi, hasil seleksi tertulis, hasil seleksi wawancara serta pengangkatan badan adhoc (PPK dan PPS)," ucap Magfirah, Senin (14/11).

Pendaftar menyiapkan dokumen-dokumen pendaftaran seperti KTP elektronik, pas foto, ijazah dan surat keterangan kesehatan dalam bentuk format sesuai ketentuan. Dokumen tersebut kemudian diunggah ke aplikasi.

Sedangkan surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan telah tersedia formatnya untuk diunduh.

"Camat se-Kabupaten Langkat yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mensosialisasikan kembali atau menyampaikan informasi terkait pembentukan PPK dan PPS serta aplikasi SIAKBA kepada masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing," ujar Magfirah.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi