Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Humbahas, Polisi Beberkan Motif

Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Humbahas, Polisi Beberkan Motif
Konferensi pers di Mako Polres Humbahas terkait kasus suami bunuh dan mutilasi istri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Humbahas - Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, tersangka pembunuhan terhadap istrinya, HM (43), dijerat pasal 340 subsidair 338 dari KUHPidana.

"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun," kata Achmad, saat konferensi pers di Mako Polres Humbahas, Senin (14/11).

HM ditangkap usai membunuh istrinya, NM (43), lalu memutilasinya, di rumah mereka, di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (11/11).

"Untuk motif, tersangka merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan tersangka, korban kerap berkata kasar atau sering memaki pelaku, serta perlakuan tidak layak," kata Achmad.

Barang bukti yang disita Polres Humbahas yaitu 1 buah kampak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone warna putih ada bercak darah.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi