Pelaku narkoba yang ditangkap Polres Sergai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sergai - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 3 terduga pelaku pemilik narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Firdaus Kecamatan, Sei Rampah, Selasa (22/11).
Para pelaku, SN alias Sukir (33) warga Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, DMS alias Baron (40) warga Jalan Pepaya, Gang Brimob, Kabupaten Palalawan, Riau, dan ES alias Keong (35) warga Dusun VI, Kebun Ubi, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Selain menangkap 3 pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram, 1 bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 ons, 2 plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.
Turut disita 1 unit mobil Toyota Innova BK 1792 IC warna abu rokok, sebuah tas kertas warna putih, 4 buah HP, 3 buah dompet kulit, dan 1 plastik asoy berwarna hitam.
Kasat Narkoba, AKP Juriadi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki, menguasai, ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraannya.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan patroli di seputaran TKP dan melihat pelaku mengendarai Mobil Toyota Innova BK 1792 IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah,” sebutnya.
“Kemudian tim berdasarkan informasi tersebut berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti,” lanjutnya.
Petugas melakukan interogasi awal dan diterima informasi bahwa para pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F, warga Kota Tebingtinggi. Lalu tim melakukan pengembangan ke kediamaan F yang terletak di Tebingtinggi, ternyata F tidak berada di rumah.
“Lalu tim memanggil Kepling, Zul, dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik F,” terangnya.
“Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, tim menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning berisikan sabu seberat satu ons dan dua helai plastik klip transparan berukuran besar yang juga diduga berisi sabu,” sambungnya.
“Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan para pelaku serta memboyongnya ke Mapolres Sergai guna proses hukum,” tandasnya.
(BAH/RZD)