Panin Dai-ichi Life Kembali Bayarkan Klaim Tutup Usia pada Ahli Waris di Medan Rp 3,2 Miliar

Panin Dai-ichi Life Kembali Bayarkan Klaim Tutup Usia pada Ahli Waris di Medan Rp 3,2 Miliar
Panin Dai-ichi Life Kembali Bayarkan Klaim Tutup Usia pada Ahli Waris di Medan Rp 3,2 Miliar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Panin Dai-ichi Life kembali cairkan klaim tutup usia kepada perwakilan ahli waris salah satu nasabahnya dengan total nilai Rp 3,2 Miliar. Ini bukti nyata dari perusahaan asuransi yang sudah berdiri lebih dari 48 tahun di Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.

Klaim ini merupakan salah satu manfaat dari produk Premier Multilinked Assurance yang dipasarkan melalui jalur keagenan. Serah terima klaim dilakukan secara simbolis yang dihadiri oleh Manajemen Panin Dai ichi Life serta perwakilan ahli waris nasabah di Kantor General Agency Selamat Sukses Abadi Medan.

Business Development Director Panin Dai-ichi Life, Andika bersama perwakilan dari General Agency Selamat Sukses Abadi, Robin selaku Owner secara simbolis menyerahkan klaim kepada perwakilan ahli waris nasabah yang didampingI oleh Rony Siswanto selaku President Agency Manager. Prosesi acara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah.

Fadjar Gunawan selaku Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life mengatakan mereka turut berduka cita kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan, semoga klaim ini dapat membantu meringankan beban dari keluarga nasabah yang ditinggalkan.

"Kami juga berharap kesadaran masyarakat terus meningkat akan pentingnya peran asuransi dalam memberikan solusi perlindungan dan perencanaan keuangan untuk keluarga," katanya, Senin (28/11).

Saat memilih perlindungan kesehatan dan finansial, masyarakat harus lebih bijak dalam menentukan perusahaan asuransi yang aman dan terpercaya. Salah satu tolok ukur pengukuran tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah tingkat solvabilitas (Risk Based Capital-RBC).

OJK menetapkan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum (BTSM) dari perusahaan asuransi adalah sebesar 120%. Per 30 September 2022, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 9,1 Triliun dengan tingkat solvabilitas di level 1.516,10%, sangat jauh diatas ketentuan OJK.

Sepanjang tahun dari Januari sampai dengan September 2022, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp 536 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis. Untuk itu, Fadjar menambahkan bahwa Panin Dai-ichi Life berkomitmen untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan kualitas pelayanannya secara berkesinambungan, terutama dalam hal pembayaran klaim.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi