Pertamina dan BPH Migas Resmikan Lembaga Penyalur BBM Satu Harga di Nias (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Nias Selatan - Pertamina sebagai perusahaan milik negara selalu berperan aktif mendukung program-program Pemerintah terutama terkait peningkatan perekonomian dan pemerataan akses energi berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Dukungan tersebut salah satunya tercermin dalam pembangunan lembaga penyalur BBM Satu Harga di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, Pertamina telah membangun sebanyak 402 lembaga penyalur yang tersebar di 125 kabupaten di seluruh Indonesia. Sampai dengan akhir November 2022, telah terbangun 81 SPBU dan ditargetkan akan rampung 11 lokasi tambahan lainnya pada Desember 2022.
"Hari ini Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas meresmikan secara serentak 16 lembaga penyalur BBM Satu Harga," ujar Alfian saat meresmikan SPBU 3T bernomor 16.228.031 yang terletak di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Rabu (30/11).
Turut hadir dalam peresmian 16 lembaga penyalur BBM Satu Harga tersebut, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Strategi Percepatan Penerapan Energi Transisi dan Pengembangan Infrastruktur Energi, Ego Syahrial, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dan Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar.
Diakui Alfian, untuk menyuplai BBM ke SPBU tersebut, Pertamina Patra Niaga mengirim BBM dari Fuel Terminal (FT) Gunung Sitoli yang berjarak 150 Km dengan waktu tempuh hingga 4,5 jam dalam sekali perjalanan.
Dalam penyaluran BBM sampai ke masyarakat di daerah 3T, Pertamina menghadapi tantangan yang luar biasa. BBM harus didistribusikan menggunakan berbagai moda transportasi, baik itu darat, air, dan udara sebelum sampai di lembaga penyalur BBM Satu Harga.
"Dengan adanya penambahan lembaga penyalur tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penyediaan energi yang berkeadilan serta dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di daerah 3T," jelasnya.
Sementara itu, Erika menjelaskan, pelaksanaan Program BBM Satu Harga ini memberikan manfaat dan dampak positif yang sangat signifikan, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor ekonomi domestik masyarakat, penghematan pengeluaran BBM yang diharapkan diikuti dengan penurunan harga sembako, meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain meresmikan lembaga penyalur BBM Satu Harga di Kabupaten Nias Selatan, kata Erika, lembaga penyalur BBM Satu Harga yang diresmikan serentak berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Simeulue, Pidie, Aceh Tengah, Nias Barat, Kepulauan Anambas, Musi Banyuasin, Pesisir Barat, Sumba Barat Daya, Sumbawa Barat, Sabu Raijua, Mamasa, Bolaang Mongondow Selatan, Seram Bagian Timur dan Teluk Bintuni.
Menurutnya, target kumulatif pembangunan penyalur BBM Satu Harga sampai dengan akhir Tahun 2024 adalah sebanyak 583 penyalur BBM Satu Harga.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, Pertamina serta seluruh stakeholder terkait yang secara bersama-sama terus mengawal pelaksanaan program ini agar dapat terwujud sesuai dengan target," kata Erika.
Sementara itu, Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha memberikan apresiasi atas upaya Pertamina dalam menjalankan penugasan pendistribusian BBM dan menghadirkan SPBU di wilayahnya.
"Terima kasih Pertamina, masyarakat Nias Selatan sangat bersyukur atas kehadiran SPBU ini. Kami berharap dengan Program BBM Satu Harga ini dapat mendorong ekonomi rakyat dimana mayoritas penduduk di sini, petani dan nelayan. Masyarakat kini semakin mudah dapat BBM dengan harga yang sama dengan di kota-kota besar lainnya," ujar Hilarius.
Sebagai informasi, Program BBM Satu Harga merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai upaya dari Pemerintah dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui percepatan pemberlakuan satu harga untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara nasional.
Program ini dilaksanakan sejak Tahun 2017, dimana Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 36 tahun 2016.
(REL/RZD)