Peluncuran 16 Hari Aktivisme & Menyambut 10 Tahun PERMAMPU

Mengakar dalam Keluarga, Lebih Kuat dalam Solidaritas

Mengakar dalam Keluarga, Lebih Kuat dalam Solidaritas
Peserta Perayaan menyambut 16 Hari Aktivisme Jelang 10 Tahun Konsorsium PERMAMPU secara hybrid, Jumat (25/11) ()

Analisadaily.com, Sidikalang – Menyambut Perayaan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) yang jatuh tanggal 25 November 2022 lalu, sekaligus menyambut 16 Hari Aktivisme 10 Tahun Knsorsium PERMAMPU, seluruh anggota Konsorsium PERMAMPU di 8 provinsi Sumatera pada 25 November 2022 mengadakan perayaan Peluncuran 16 Hari Aktivisme & Menyambut 10 Tahun PERMAMPU” secara hybrid. Perayaan dihadiri 158 peserta, 154 perempuan, dan 4 laki-laki. Seluruh peserta acara mengenakan baju warna oranye.

Perayaan dan peluncuran rangkaian diskusi kritis selama 16 hari aktivisme bertujuan sebagai media untuk penyadaran mengenai gender dan kekerasan seksual di seluruh wilayah dampingan PERMAMPU, khususnya di tingkat keluarga. Pendidikan akan berisikan kesadaran mengenai relasi gender di dalam keluarga dan kerentanan anggota keluarga: anak perempuan, perempuan disabilitas, PRT, dan istri untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Secara khusus dalam perayaan juga diperkenalkan 9 bentuk kekerasan seksual seperti tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No.12 tahun 2022 yang telah disahkan pada 9 Mei 2022. Selain itu juga tentang kekuatan gerakan keluarga pembaharu untuk menghapus kekerasan seksual di dalam keluarga.

Kesembilan bentuk Kekerasan Seksual tersebut adalah: Pelecehan Seksual Non Fisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual Dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Peserta luring Perayaan sambut 16 Hari Aktivisme jelang 10 Tahun Konsorsium PERMAMPU di kantor Pesada Sidikalang
Kasus Kekerasan Seksual Fisik dan Non Fisik Menonjol

Dalam catatan PERMAMPU, sepanjang tahun 2022, dari 1.021 kasus yang didampingi konsorsium, sebanyak 489 kasus (48%) adalah kasus merupakan kekerasan seksual dalam berbagai bentuk berupa pelecehan seksual fisik dan non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Korban disabilitas dan anak perempuan adalah yang paling rentan dari semua korban kekerasan seksual,“ ujar Koordinator Konsorsium PERMAMPU, Dina Lumbantobing, dalam siaran persnya.

Dina lalu menyebut contoh kasus kekerasan seksual yang tengah ditangani WCC Sinceritas-PESADA yang menimpa seorang perempuan disabilitas berusia 21 tahun. Saat ini korban dalam keadaan hamil 5 bulan. Pelakunya diduga kuat adalah ayah kandung korban sendiri. Sebuah pola yang sudah cukup lama diamati WCC Sinceritas-PESADA dan anggota PERMAMPU, dimana pelaku sering berasal dari lingkar keluarga dan kasus tersebut terbongkar hanya setelah kehamilan terlihat secara fisik.

Sulitnya Penyelesaian Secara Hukum

Dalam perayaan Konsorsium PERMAMPU bersama seluruh perwakilan perempuan dampingan yaitu: FKPAR dan FPM, peserta berbagi kisah dan pandangan mengenai kasus dan UU Kekerasan Seksual. Delapan orang perwakilan dari 8 provinsi yang berbagi cerita adalah Ernawaty dari Flower Aceh, Sartika dari PESADA Sumut, Herlia Santi dari PPSW Riau, Tanty Herida dari LP2M Sumbar, Sutiyem dari APM Jambi, Tini Rahay dari WCC Bengkulu, Dian Kesuma dari WCC Palembang-SUMSEL, dan Elisabeth dari Damar Lampung; yang menggambarkan buruknya Kekerasan Seksual di semua wilayah, dan sulitnya menyelesaikan kasus secara hukum.

Di akhir perayaan, seluruh peserta merayakan Ulang Tahun PERMAMPU dan sepakat menguatkan komitmen bersama untuk semakin menguatkan kelompok perempuan dampingan dan keluarganya untuk menjadi keluarga pembaharu yang bebas dari segala bentuk KTP, khususnya KDRT dan Kekerasan Seksual. Dan tetap mengingat dan melaksanakan tema perayaan tahun ini: "Mengakar dalam Keluarga, Lebih Kuat dalam Solidaritas” (rel/ja)

(JA)

Baca Juga

Rekomendasi