Kejaksaan Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Kejaksaan Asahan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan
Pemusnahan sabu dengan cara diblender di Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (6/12). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri Asahan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan 133 perkara dari bulan Juli-November 2022 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (6/12).

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejaksaan Asahan dengan cara seperti narkoba jenis sabu, ekstasi diblender sedangkan barang bukti lainnya handphone dibakar, senjata tajam dipotong dengan menggunakan grenda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedying Wiiyanto Atabay, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 133 perkara dengan rincian tindak pidana narkoba 84 perkara, perjudian empat perkara, penipuan dan penggelapan dua perkara, pencurian 12 perkara.

Lalu, pembunuhan tiga perkara, penganiayaan lima perkara, perlindungan anak satu perkara, pekerja migran tiga perkara, perkebunan 17 perkara dan pemerasan serta pengancaman ada dua perkara.

"Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini hali tindak pidana dari 133 perkara yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," kata Dedyng.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu 2 Kg lebih, ganja kering 122 gram, ekstasi dua butir, arit enam unit, martil dua unit dan handphone sebanyak 72 unit.

"Total kerugian dari tindak pidana tersebut sekitar Rp 2 miliar dan barang bukti ini kita musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum serta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Dedyng.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi