Strategi Pemberantasan Korupsi dengan Preventif dan Represif

Strategi Pemberantasan Korupsi dengan Preventif dan Represif
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur, diacara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, Rabu (7/12) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur, mengatakan strategi yang dapat dilakukan dalam penanganan pemberantasan korupsi adalah strategi preventif seperti memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

"Selain itu, tindakan strategi represif seperti proses hukum dan restoratif seperti pengembalian keuangan negara (asset recovery)," kata Jabal diacara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa menjelang hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) pada 9 Desember 2022.

Upaya pemberantasan korupsi yang dapat dilakukan yakni penguatan lembaga, seperti pembentukan KPK, pembentukan Pengadilan Tipikor, Kejaksaan, Kepolisian, Reformasi birokrasi dan regulasi seperti penegakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, sanksi yang akan diberikan apabila terjadi perlanggaran dan atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa adalah sanksi administrasif, dituntut ganti rugi dan dilaporkan secara pidana.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Achmad Feri Tanjung, menjelaskan secara karakteristik pengadaan barang/jasa dan interaksi antara para pihak dalam penentuan penyediaan bersifat transaksional.

"Potensi konflik kepentingan Confilc Of Interest (COI) sangat tinggi, sehingga COI yang tinggi berkorelasi positif dengan potensi korupsi," kata dia.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi