Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Banding (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Dugaan kasus korupsi bantuan dana tak terduga Covid-19 tahun anggaran dan monitoring 2020, dengan anggaran Rp 600 juta di Padangsidimpuan hanya divonis 1 tahun penjara sesuai amar putusan Majelis Hakim, Rabu (20/12).
Sebelumnya, Mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis, dan Bendahara, Purnama Hasibuan, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19 dengan kerugian Rp 352 juta.
Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, membenarkan hal tersebut bahwa apa yang sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sopian Subri Lubus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair selama satu bulan kurungan," terangnya.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan Upaya Hukum Banding.
(IAN/RZD)