89 Napi Lapas Siborongborong Dapat Remisi Natal

89 Napi Lapas Siborongborong Dapat Remisi Natal
Kalapas klas II B Siborongborong Parlindungan Siregar saat penyerahan remisi khusus natal kepada salah satu perwakilan Napi WBP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siborongborong - Sebanyak 89 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Siborongborong mendapat dan menerima remisi khusus (RK) natal tahun 2022.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) klas II B Siborongborong, Parlindungan Siregar mengatakan, ke 89 orang Napi WBP yang mendapat dan menerima remisi dengan rincian masing-masing untuk RK 1 dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan, sebanyak 79 orang.

"Selamjutnya pengurangan masa hukuman 1 Bulan 15 hari sebanyak 6 orang, pengurangan masa hukuman 2 Bulan sebanyak 2 orang, dan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 1 orang. Sedangkan untuk RK II sebanyak 1 orang,"ujar Parlindungan disela penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis kepada perwakilan Napi di Lapas setempat, Minggu, (25/12).

Parlindungan mengatakan, para Napi yang mendapat dan menerima RK ini seluruhnya telah memenuhi persyaratan dan telah disetujui olen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) setelah diusulkan sebelumnya.

"Dari sebanyak 89 yang kita usulkan, keseluruhannya disetujui oleh Kemenkumham,"imbuhnya.

Parlindungan mengucapkan selamat kepada seluruh Napi WBP yang telah mendapat remisi khusus natal tahun 2022 ini.

"Bagi yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya bisa mendapat remisi,"tandasnya.

(CAN/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi