Analisadaily.com, Jakarta - Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan suatu terobosan dalam perjalanan panjang Indonesia mewujudkan Satu Data Indonesia. Regsosek merupakan salah satu pilar utama dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, dan alam. Bapak Presiden RI Joko Widodo telah mengamanatkan dilaksanakannya Regsosek pada Pidato Kenegaraan Nota Keuangan dan RABPBN 2023 tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu.
Regsosek: Membangun Satu Data Sosial Ekonomi dari Daerah
Enumerator BPS sedang Melakukan Pendataan Regsosek (Sumber: Dokumentasi BPS)
Terdapat dua pilar utama yang menjadi prasyarat dalam menyukeskan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Pertama adalah ketersediaan data yang mutakhir, lengkap, akurat, dan mencakup seluruh penduduk. Regsosek merupakan strategi awal yang dibangun untuk menjalankan pilar tersebut. Dengan data yang memadai, program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran dan berdaya ungkit maksimal. Kedua adalah integrasi berbagai program yang masih dilaksanakan secara terfragmentasi. Karakeristik data Regsosek yang digunakan bersama-sama oleh lintas kementerian, lembaga, dan daerah, tentunya dengan terbangunnya pola bagi pakai yang efektif dan aman , akan mendorong integrasi dan kolaborasi yang lebih baik dalam pelaksanaan berbagai intervensi pemerintah.
Regsosek merupakan program pendataan kondisi sosial ekonomi penduduk mulai dari demografi, perumahan, pendataan penyandang disabilitas dan kondisinya, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Regsosek akan dilakukan untuk seluruh penduduk Indonesia, tanpa kecuali, termasuk Presiden dan seluruh pejabat negara. Melalui informasi penduduk yang komprehensif dan universal, Regsosek akan mampu menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah, tidak saja program bantuan sosial namun juga program lainnya, seperti peningkatan daya saing UMKM yang rata-rata dimiliki penduduk kelas menuju menengah ke atas.
Dari pandemi Covid-19, kita belajar bahwa perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan secara cepat dengan layanan yang mudah diakses. Regsosek mendukung upaya tersebut, terutama untuk cepat mengidentifikasi penduduk rentan yang terdampak dan memudahkan penyaluran bantuan yang tepat.
Sejak digulirkannya otonomi daerah, peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah menjadi penting dan strategis. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan kedudukan yang strategis dalam memberikan pelayanan publik yang optimal guna meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat.
Untuk mendukung proses penyusunan perencanaan, pembangunan daerahmemerlukan data-data akurat yang mendukung terciptanya intervensi yang tepat. Data Regsosek hadir untuk menjadi solusi dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah serta menjadi basis penyusunan program dan kegiatan yang merefleksikan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah dan desa/kelurahan memiliki wewenang dan kewajiban untuk menjaga kemutakhiran data Regsosek. Jajaran pemerintah daerah dan desa harus bergerak aktif menjadi garda terdepan untuk terus melakukan pembaharuan data serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperbaharui data mereka secara mandiri dan jujur. Kualitas Regsosek akan menjadi penentu keberhasilnya pembangunan di daerah.
Untuk mendukung hal tersebut Presiden menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengkoordinasikan perbaikan data dimulai dari desa. Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan tugas tersebut dimulai dengan pembenahan tata Kelola data di desa melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan (DMD/K). Konsep DMD/K dengan lima visi utama sebagai berikut (i) Pengelolaan informasi yang terintegrasi – satu data Indonesia dari desa/kelurahan - desa/kelurahan menjadi clearing house dan sumber informasi utama, (ii) Pemutakhiran data, termasuk data sosial ekonomi penduduk secara reguler dengan kualitas standar oleh desa/kelurahan, (iii) Perencanaan desa/kelurahan yang berbasis data dan analisa digital, (iv) Layanan desa/kelurahan yang terdigitalisasi untuk mendukung pengawasan dan akuntabilitas, serta (v) Keberpihakan dalam pembangunan desa/kelurahan berbasis data kelompok rentan.
Untuk mendukung visi tersebut, Kementerian PPN/Bappenas membangun Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) Desa/Kelurahan yang bersifat open source. Desa dan kelurahan yang menjadi lokasi ujicoba DMD/K memperoleh akses SEPAKAT Desa/Kelurahan dan paket pelatihan. Pelatihan yang diberikan mencakup penguasaan sistem aplikasi serta pengembangan kapasitas pengelolaan/pemutakhiran data, analisa untuk perencanaan, layanan rujukan, dan advokasi. Saat ini, lokasi ujicoba telah mencapai 185 desa/kelurahan pada 21 kabupaten/kota, 11 provinsi sudah diujicobakan DMD/K sejak tahun 2020 sampai 2022. Pemerintah di daerah ujicoba telah memanfaatkan data Regsosek untuk mendorong perencanaan penganggaran berbasis bukti. Inovasi telah bermunculan dari hasil uji coba tersebut, antara lain penggunaan data Regsosek untuk penentuan titik pembangunan sumber air bersih di desa, pemberdayaan penyandang disabilitas, dan paling penting perluasan cakupan adminduk.
Pelaksanaan ujicoba DMD/K ini memiliki lima visi utama pertama, pengelolaan informasi yang terintegrasi – satu data Indonesia dari desa/kelurahan - desa/kelurahan menjadi clearing house dan sumber informasi utama. Kedua, pemutakhiran data, termasuk data sosial ekonomi penduduk, yang reguler dengan kualitas standar oleh desa/kelurahan. Ketiga, perencanaan desa/kelurahan yang berbasis data dan analisa digital. Keempat, layanan desa/kelurahan yang terdigitalisasi untuk mendukung pengawasan dan akuntabilitas. Kelima, keberpihakan dalam pembangunan desa/kelurahan berbasis data kelompok rentan.
Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi di Daerah Uji Coba