Rutan Tarutung Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi

Rutan Tarutung Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Cara Pemberian Asimilasi
Karutan Kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus, saat sosialisasi Permenkumham (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI No 43 Tahun 2021 kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (3/1).

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas II B Tarutung, Ismet Sitorus mengatakan, sosialisasi Permenkumham ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi.

"Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan Permenkumham No 43 Tahun 2021, adapun ketentuan-ketentuan asimilasi di rumah yakni, asimilasi tidak diberikan kepada WBP yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

"Teroris, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," tandasnya.

Dia juga menambahkan, Permenkumham ini hanya berlaku bagi WBP yang masa tahanannya hanya tinggal 2/3 dari masa pidananya dan anak tinggal 1/2 dari masa pidananya sampai pada 30 Juni 2023.

"Peraturan Menteri ini berlaku bagi Narapidana yang masa tahananya tinggal dua per tiga masa pidananya dan anak hanya tinggal setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023," imbuhnya.

Untuk itu Ismet Sitorus mengimbau kepada seluruh WBP agar mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan.

"Kemudian mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dengan rajin beribadah dan selalu menjaga kesehatan, sehingga nantinya hak-hak WBP dapat terpenuhi dengan baik," imbuhnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi