Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi bersama Sekretaris Daerah Provinsi, Arief S Trinugroho memimpin rapat seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (6/1). (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memberi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) target serapan anggaran 30 persen di Triwulan I tahun 2023 dengan tujuannya mempercepat pembangunan
"Agar program-program kita lebih cepat terlaksana dan itu akan sangat membantu meningkatkan finansial dan ekonomi di Sumatera Utara," kata Edy saat memimpin Rapat Pimpinan OPD Pemprov Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (6/1)..
Dia mengingatkan kepada OPD agar benar-benar memperhatikan nomenklatur baru di tahun 2023. Setidaknya, ada enam OPD Pemprov Sumut yang mengalami perubahan secara struktural di tahun ini dan untuk mempercepat serapan anggaran pimpinan OPD harus benar-benar memahami Tupoksinya.
"Tahun ini ada perubahan struktur, entah itu yang digabung, berubah strukturnya, atau pimpinannya berganti, pahami betul Tupoksinya, kalau tidak, kalian bakal terhambat dalam serapan anggaran," ucap Edy.
Kata dia, secara tegas juga mengingatkan kepada OPD dan pimpinan BUMD untuk menjauhi segala bentuk tindak korupsi, termasuk jual-beli jabatan.
"Jangan sekali-sekali lakukan itu, bila kedapatan tindak tegas, kita ingin Sumatera Utara ini bermartabat, jangan karena segelintir orang jadi rusak," tegas Edy.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, mengatakan agar masing-masing OPD melakukan percepatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Dia juga berharap OPD terus melakukan percepatan karena saat ini sedang masa transisi termasuk penyusunan PABD 2023.
"LKPD tenggangnya 10 Januari, Februari ada LKPJ kemudian bapak/ibu juga harus menyusun P-APBD 2023 untuk mempercepat dan memperlancar serapan anggaran kita tahun ini," kata Arief.
(JW/CSP)