Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sepanjang tahun 2022 sebanyak 752 orang yang mengakses Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Sebagian besar diantaranya yakni 479 orang atau 63,6% mengakses Ombudsman Sumut melalui surat. 182 orang (24,2%) datang langsung ke Kantor Ombudsman RI di Jalan Sei Besitang, Nomor 3, Kota Medan.
"Selain itu, Ombudsman Sumut juga diakses melalui kanal-kanal lain seperti lewat email 4,1%, website 1,8% dan lewat PVL On the Spot 4,1%," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Rabu (11/1).
PVL On the Spot, jelas Abyadi, merupakan program Ombudsman RI untuk jemput bola laporan masyarakat dengan membuka gerai penerimaan laporan di tempat-tempat yang dianggap ramai. Misalnya di pusat-pusat keramaian seperti mall. Bahkan langsung membuka gerai di kantor-kantor pemerintahan yang ramai dikunjungi masyarakat.
Abyadi merincikan, dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022 itu, 486 orang atau 64,6% di antaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.
Sedangkan 266 orang 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.
Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan. Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.
"Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil," jelas Abyadi.
Ketika memberi penjelasan, Abyadi didampingi Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tetty Silaen, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, James Marihot Panggabean, dan Kepala Keasistenen Pencegahan, Mori Yana Gultom.
Menyinggung tentang maladministrasi pelayanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman Sumut, menurut Abyadi, dari 146 laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman Sumut hingga sampai ke tahap pemeriksaan, 40% diantaranya merupakan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut. Artinya, sangat lambat.
Kemudian, 27% diantaranya maladministrasi dalam bentuk tidak memberikan pelayanan. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan layanan sebagaimana seharusnya. Selanjutnya, 23% merupakan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur. Artinya, layanan yang diberikan kepada masyarakat itu tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
Ada juga maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang sebesar 5%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebesar 2%, dan pelayanan yang tidak kompeten sebanyak 2%.
Paling Banyak Dilaporkan
Lebih jauh Abyadi menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Tercatat sebanyak 302 (40,1%) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.
Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6%) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11%) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7%) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87%) lapoiran.
Namun, bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4%) laporan, substansi agrarian 118 (15,6%) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1%) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6%) laporan dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3%.
(JW/RZD)