Mediator Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar Tumpal Pasaribu, Sukoso, Ramlan Sinaga melakukan mediasi kepada mantan Karyawan PT Vita Insani, Kamis (19/1) (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Sidang mediasi antara RS Vita Insani dengan 2 orang eks karyawan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar akan dilanjutkan pada Kamis (26/1).
Hal itu dikatakan Tumpal Pasaribu sebagai mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, di kantornya Jalan Dahlia, Kamis (19/1). Mediasi yang dihadiri Humas Pihak PT Vita Insani, Sukoso dan Ramlan Sinaga, serta mantan karyawan PT Vita Insani Edi M Purba dan Roslin Saragih.
"Sidang mediasi saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dari karyawan dan pihak RS PT Vita Insan, di mana akan dilanjutkan sidang pada Kamis depan (26/1)," ucap Tumpal.
Jelasnya lagi, pihaknya telah mengumpulkan data dari karyawan atas selisih bayar premi pensiun terhadap Edi M Purba dan istrinya, Rosti S saragih.
"Sesuai hasil perhitungan dari Bapak Edi Purba bahwa selisih bayar premi yang dipotong pihak RS PT Vita Insani kepada dirinya sekitar Rp 44 juta, namun untuk atas nama istrinya Rosti Saragih sekitar Rp 46 juta," sebutnya.
Atas hal permintaan Edi Purba, pihak RS Vita Insani, jelas Tumpal Pasaribu, tidak mengindahkan hal tersebut karena menurut perhitungan mereka hanya memberikan Rp 2 juta.
"Pihak RS PT Vita Insani tidak ingin menyanggupi permintaan Edi. Hanya bisa membayar Rp 2 juta," ujarnya.
Pada rapat mediasi pekan depan, lanjut Tumpal Pasaribu, ia akan memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pihak Keuangan RS PT Vita Knsani untuk saling memberikan data atas permintaan Edi Purba.
"Sidang berikutnya kami akan memanggil pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bagian keuangan RS PT Vita Insani," sebut Tumpal.
Jelasnya lagi, apabila nanti ditemukan adanya selisih pembayaran premi dan pihak perusahaan tidak ingin membayarnya, ia menyarankan agar Edi melakukan gugatan ke pengadilan perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu, Sukoso menjelaskan bahwa mantan karyawan tersebut telah menerima dana pensiun sebanyak Rp 73 juta dan istrinya sekitar Rp 64 juta.
Kalau itupun terjadi adanya pemotongan kemungkinan besar hal itu dikarenakan human error.
"Selisih yang dimaksud eks karyawan itu yang mana? Dia (Edi) aja tidak dapat membuktikan bukti seluruh slip gaji selisihnya. Bahkan Edi sudah melakukan penerimaan pembayaran dana pensiun dari perusahaan. Apabila nanti ditemukan adanya selisih pihak perusahaan akan membayarnya," ujar Sukoso diaminin Ramlan Sinaga.
Edi Martahan Purba mengatakan bahwa selisih pembayaran premi tersebut terbukti pada slip gaji dan nota pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. "Premi JHT dan jaminan pensiun dipotong melalui gaji yang saya terima setiap bulannya," ujarnya.
Menurut hematnya, selisih potong premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencapai Rp 63 juta dan untuk istri mencapai Rp 67 juta.
(FHS/RZD)