KPU Lantik 612 Anggota PPS Se-Kabupaten Asahan

KPU Lantik 612 Anggota PPS Se-Kabupaten Asahan
Anggota PPS Se-Kabupaten Asahan Foto bersama dengan unsur forkopimda dan Pemkab Asahan usaha pelantikan di gedung serba guna Kisaran, Selasa (24/1). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 612 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan dan desa Se-Kabupaten Asahan di gedung serba guna Kisaran, Selasa (24/1).

Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP mengatakan, ada empat hal yang harus di lakukan anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan, yakni pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Kedua terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka dan ke empat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dia juga berharap kepada anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di Desa/Kelurahan.

"Kepada seluruh Camat dan Lurah/Kepala Desa, kami berharap dapat membimbing anggota PPS yang menjalankan tugas diwilayahnya," kata Hidayat.

Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan, anggota PPS yang telah dilantik agar melakukan koordinasi dengan Aparatur Pemerintahan di Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, Pemilu saat ini sudah menuju era digitalisasi, maka dari itu, diharapkan, anggota PPS sudah akrab dengan yang namanya teknologi.

"Saya berharap Pemkab Asahan khusunya di Kelurahan dan Desa dapat membantu anggota PPS dalam mensosialisasikan kepada masyarakat diwilayahnya untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dan kepada anggota PPS diharapkan dapat bekerja secara profesional," harapnya.

Bupati Asahan, Surya mengatakan, PPS mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan Pemilu ditingkat Kelurahan dan Desa.

"Untuk itu kami berharap kepada seluruh anggota PPS agar mempelajari dan menguasai semua regulasi tentang Pemilu Tahun 2024, dalam upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Surya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi