Panja Perguruan Tinggi Bertujuan untuk Mengetahui Persoalan Dunia Pendidikan

Panja Perguruan Tinggi Bertujuan untuk Mengetahui Persoalan Dunia Pendidikan
Sofyan Tan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk Panitia Kerja (Panja) Perguruan Tinggi. Pembentukan Panja ini dimaksudkan untuk mengetahui persoalan-persoalan yang dihadapi oleh dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang berkaitan tentang output.

Seperti diketahui, lulusan perguruan tinggi di Indonesia banyak yang tidak terserap dalam dunia kerja. Untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi, Panja Perguruan Tinggi pada Kamis (26/1) melakukan kunjungan kerja ke Universitas Negeri Medan (Unimed).

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan mengatakan, saat ini jumlah universitas swasta mencapai 3.000-an lebih. Sedangkan universitas negeri hanya seratusan lebih. Sehingga, mereka yang duduk di komisi yang membidangi pendidikan ini ingin mengetahui sejauh mana persoalan berkaitan dengan universitas swasta dan negeri.

“Dari alokasi, tentu dana yang besar itu harus bisa juga terbagi kepada kampus swasta,” kata Sofyan Tan, dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (28/1).

Dikatakan Politisi PDI Perjuangan ini, Komisi X DPR RI juga meminta pendapat dan masukan dari berbagai perguruan tinggi yang hadir dalam pertemuan tersebut. Termasuk bagaimana mengelola perguruan tinggi yang benar, sehingga bukan hanya bisa menelurkan orang-orang pintar dan siap kerja, tetapi juga cinta tanah air.

Masukkan yang disampaikan baik dari pihak Unimed maupun dari beberapa rektor perguruan tinggi yang hadir sudah cukup baik, dalam rangka untuk memberikan perhatian terhadap pendidikan tinggi yang ada di luar Pulau Jawa.

“Saya mengambil poin itu karena terus terang, terjadi ketimpangan antara sistem pendidikan di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Walaupun kita tahu, pada masa sekarang ini pemerintah dengan Kemendikbud lebih memberikan perhatian terhadap sarpras-sarpras maupun pembinaan terhadap perguruan tinggi yang di luar Pulau Jawa,” sebutnya.

Hanya saja, lanjutnya, kebijakan yang diterapkan itu juga bisa menjadi catatan sangat menarik, yang mungkin suatu saat bisa menjadi masukan untuk revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas ke depan.

“Undang-undang harus bisa memberikan cerminan ke depan. Harus ada paparan dan tindakan yang konkret. Dari hasil Panja ini, kita berharap akan dijabarkan di dalam program-program Kemendikbud ke depan. Masukan yang kita dapat, dan Panja ini akan menjadi rekomendasi yang mestinya dijalankan Kementerian,” tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi