Dituduh Melewati Batas, Nelayan Asal Deliserdang dan Langkat Dideportasi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Nelayan asal Pantailabu, Deliserdang, dan Pangkalan Brandan, Langkat, Sumut dideportasi dari Penang, Malaysia. Tiba di Bandara Kualanamu, Selasa (14/3) sekira pukul 17.30 WIB.
Informasi yang dihimpun, para nelayan ini ditangkap polisi maritim kerajaan Malaysia karena dituduh melewati batas perairan laut antara kedua negara pada Desember 2022.
Petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, Ade Frima Koesnanda, didampingi Rita Anggriyani, yang dikonfirmasi membenarkan ada nelayan Pantailabu dan Pangkalan Brandan dideportasi pihak Malaysia dari Penang.
"Para nelayan ini sebelum dideportasi sempat menjalani tahanan selama dua bulan di Penang," kata Ade.
Deportasi ini atas pemberitahuan dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Pulau Penang ke BP3MI Sumut. Sehingga dilakukan pendampingan dan memfasilitasi sesampainya di Bandara Kualanamu.
Selain warga Deliserdang dan Langkat yang dideportasi, ada juga 1 orang warga Medan, Bekasi dan Pekan Baru. Total semua yang dideportasi Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah sebanyak 12 orang.
"Setelah kita data dokumen dan lainnya mereka kita serah terimakan ke pihak keluarga untuk dipulangkan ke tempat asal," pungkasnya.
(KAH/RZD)