Kawasan hutan yang dikelola masyarakat dialih fungsi menjadi lahan sawit (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematangsiantar mengakui sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat ijin rekomendasi untuk pengelolaan kawasan hutan produksi di Nagori Bosar Nauli dan Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kepada masyarakat ataupun oknum mantan pangulu buntu turunan RN.
Hal itu disampaikan Kepala UPT KPH II Sukendra Purba didampingi Kasi Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat, Tigor Siahaan, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/2).
Pada kesempatan itu, Sukendra menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum Polres Simalungun terkait adanya aktivitas masyarakat yang menguasai lahan kawasan hutan di Nagori Bosar Nauli dan Buntu Turunan.
"Kalau untuk di Kecamatan Hatonduhan, hanya ada satu kelompok masyarakat yang memiliki ijin pengelolaan kawasan hutan, itupun HTR (Hutan Tanaman Rakyat) yaitu Kelompok Tani Hutan Dos Roha. Jadi selain itu, kita sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat ijin rekomendasi mengelola lahan di kawasan hutan tersebut. Kalau untuk oknum mantan pangulu RN yang diakui warga menguasai lahan hutan ratusan hektare, kami pastikan tidak pernah mengeluarkan ijin rekomendasi pengelolaan," ucap Sukendra.
Dia juga mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan turun langsung melakukan pengecekan bersama dengan APH ke kawasan hutan di Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Jelasnya lagi bahwa dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 7 dan Nomor 8 Tahun 2021, setiap orang melakukan usaha di kawasan hutan harus melakukan pembayaran retribusi hasil hutan. Apabila hal itu tidak dilakukan sudah melakukan tindakan merugikan negara.
"Kalau tidak dibayar hasil pengelolaan hutan dalam hal ini negara sudah dirugikan," ujar Sukendra.
Sementara itu salah satu warga bermarga Silalahi mengatakan lahan itu dikelolah mantan pangulu Buntu Turunan MN dan dilanjutkan anaknya RN. "Kalau lahan ini mereka yang mengelola sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.
(FHS/RZD)