Oknum Kepala Sekolah di Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS

Oknum Kepala Sekolah di Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS
Kajari Taput, Much Suroyo, didampingi Kasi Pidsus, Juleser Simaremare, dan staf Budi Sitorus saat memberikan keterangan (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menetapkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Purbatua, Kabupaten Taput, WS, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"WS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS reguler," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Juleser Simaremare, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari setempat, Jumat (24/2).

Suroyo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap WS dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, SMAN 1 Purbatua sejak tahun anggaran (TA) 2019, 2020, dan 2021 telah menerima aliran dana BOS sebesar Rp 609 juta lebih.

"Dengan rincian TA 2019 sebesar Rp 182 juta lebih, TA 2020 sebesar Rp 182 juta lebih, dan TA 2021 sebesar Rp 243 juta lebih," terangnya.

Namun, lanjut Suroyo, dana BOS yang dikelola selama 3 tahun berturut itu diduga hanya dinikmati sendiri oleh tersangka. "Dana BOS yang diterima WS sejak tahun 2019, 2020, dan 2021 diduga dipakai sendiri," ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Taput, Juleser Simaremare menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan setelah menerima dana BOS, tersangka bersama bendahara diduga langsung menarik dana dari rekening. Dana BOS yang ditarik kemudian disimpan tersangka dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dilakukan pemeriksaan dan audit, diduga tersangka tidak mampu membuat laporan pertanggungjawaban, dan tidak mampu membuktikan seluruh pengeluaran. Artinya, semua laporan pertanggungjawaban dan bon yang disampaikan diduga fiktif.

“Karena pihak-pihak yang tertera pada bon tersebut setelah kita konfirmasi juga tidak mengakui bon pembelian tersebut," ucapnya.

Juleser juga menambahkan, karena tersangka tidak mampu membuktikan seluruh pengeluaran dana BOS-nya, maka seluruh dana BOS yang diterima sejak 2019 hingga 2021 dianggap total loss. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 609 juta lebih.

"Kita masih melakukan pengembangan, apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain yang mendapatkan hasil dari perbuatan tersebut," tandasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi