Pengusaha Pertanyakan Legalitas PT KIM Diduga Boleh Ambil Air Tanah di Kawasan Industri

Pengusaha Pertanyakan Legalitas PT KIM Diduga Boleh Ambil Air Tanah di Kawasan Industri
Pengusaha Pertanyakan Legalitas PT KIM Diduga Boleh Ambil Air Tanah di Kawasan Industri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Pengusaha di Kawasan Industri Medan mempertanyakan legalitas PT KIM yang menurut mereka sedang melakukan penggalian beberapa sumur untuk mengambil Air Bawah Tanah (ABT) untuk memenuhi kebutuhan air seluruh perusahaan yang ada di KIM.

Seorang pengusaha yang namanya enggan disebutkan, kepada Analisadaily.com, Sabtu (4/3) lewat sambungan telepon mengatakan, sesuai hasil pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 November 2022, PT KIM menyampaikan akan sanggupi untuk memenuhi seluruh kebutuhan air perusahaan di KIM pada akhir Mei 2023.

“Dari November 2022 ke Mei 2023, artinya ada waktu setengah tahun. Tapi, jelas tidak ditulis bahwa mereka (PT KIM) boleh ambil air tanah atau air sumur bor, untuk memenuhi kebutuhan air itu,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, pada Pasal 39 C disebutkan semua perusahaan industri dilarang untuk mengambil air dari sumur bor atau air tanah karena untuk memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan imdustri, dengsn perkataan lain karena merusak lingkungan.

“Intinya, untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tapi, kenapa sekarang PT KIM sepertinya kok melabrak PP itu?” ujarnya.

Disinggung apakah hal itu hanya sebatas dugaan, dia dengan tegas mengatakan sudah melihat langsung. Bahkan ada diundang makan di Belmondo Cafe bersama direksi PT KIM pada Januari 2023, dan saat itu mereka selaku pengusaha mendapat informasi bahwa PT KIM akan ada proyek penggalian sumur ABT.

“Kalau katanya hanya untuk buat waduk, penampungan air, airnya dari mana?. Bahkan, ada juga yang bertanya ke mereka, dan mereka tidak berani bilang lagi gali sumur. Mereka hanya bilang, mereka lagi membangun reservoir (waduk penampungan air). Katanya, airnya dari Binjai, dari proyek SPAM Binjai,” sebutnya.

“Tapi, itu kan katanya. Kalau memang, bisa jadi dua tahun lagi baru sampai airnya ke KIM. Bakal lama, bertahun lagi. Yang kita dapat informasi, itu lagi penggalian sumur bor di KIM 1. Dari foto-foto yang kita lihat, nampak pipa-pipa untuk pengeboran sumur, membuat sumur ABT, dan memang satu-satunya cara di situ hanya ABT, tidak ada yang lain, dari PDAM juga belum ada proyek penambahan suplai air ke KIM,” lanjutnya.

Pengusaha tersebut juga mengatakan, sumber air yang lain dari proyek yang memakai air sungai lagi berjalan. Mereka mengakui itu sah dari air sungai yang diolah untuk memenuhi kebutuhan air industri di KIM.

“Itu memang kita akui legal, memang dibenarkan oleh pemerintah. Tapi, sekarang kalau PT KIM menganggap mereka boleh mengambil air tanah, dan menjualnya ke para perusahaan industri yang ada di KIM itu sendiri, kan lucu. Kita enggak boleh ngambil sendiri, tapi PT KIM boleh, dan jual ke kita, air yang diambil sama, berasal dari dalam kawasan industri juga,” ucapnya.

“Jadi, airnya ya air itu juga. Kan, aneh. Kita disuruh beli air yang awalnya kita bayar pajak air tanah ke Dispenda, tapi sekarsng disuruh beli dari PT KIM,” lanjuntnya.

Sepengetahuan pengusaha tersebut, Peraturan Gubernur (Pergub) juga melarang mengambil air tanah. Dalam Pergub juga tidak ada disebutkan perusahaan tidak boleh, kecuali PT KIM diperbolehkan. Di Pergub itu siapapun dilarang, tanpa kecuali.

Dijelaskannya, perusahaan baik yang berupa gudang dan pabrik/industri di KIM totalnya sekitar 400-an. Tapi, yang pakai air bisa dikelompokkan, ada yang pakai hanya untuk kebutuhan kantor, kamar mandi. Kalau pemakaian rumah tangga, 1 bulan hanya beberapa puluh atau ratus ribu rupiah, bukan masalah besar.

Tapi kalau untuk pabrik, yang menggunakan air sebagai bahan baku atau bahan pendukung produksi, saat ini bayar pajak air tanah ke Bappeda kira-kira Rp 1.200 per meter kubik. Pengusaha disuruh beli dari mereka (PT KIM) harganya Rp 10.000 per meter kubik. Sumber airnya sama, berasal dari air tanah di kawasan industri. Jadi sepertinya kita dilarang ambil air tanah sendiri, tapi kita diharuskan membeli air tanah yang sama, itu tidak dilarang asal air tanah itu berasal dari PT KIM.

“Kalau mereka berfungsi sebagai pengelola kawasan, mereka wajib menyediakan air untuk perusahaan industri, mereka bantu pengadaan, yang tidak membuat perusahaan menjerit karena harga yang sangat-sangat mahal (7 hingga 8 kali lipat). Itu baru mendukung. Kalau ini, namanya membinasakan. Perusahaan itu sebagai sapi perah, terpaksa, karena berada di dalam kawasan,” ungkapnya.

“Padahal, di PP Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri tujuan didirikannya kawasan industri untuk meningkatkan daya saing industri yang berada di dalam kawasan. Ini sudah enggak cocok. Di luar kawasan bisa pakai ABT yang murah, yang Rp 1.200 per meter kubik. Tapi di dalam kawasan tidak boleh, harus pakai air yang dijual oleh PT KIM, yang mencapai Rp 10.000 per meter kubik. Bagaimana kita mau bersaing dengan industri sejenis yang berada di luar kawasan industri yang boleh mengambil air tanah dengan bayar pajak hanya Rp 12 00 per meter kubik,” terangnya.

Pengusaha tersebut kembali mempertanyakan apakah PT KIM diizinkan mengngambil ABT karena tidak merusak lingkungan. Teknologi apa yang mereka pakai? Tetapi kalau perusahaan yang mengambil disebut merusak lingkungan.

“Kita lagi cari jalur ke DPRDSU, kita mau RDP untuk menanyakan apakah PP dan Pergub tidak berlaku bagi PT KIM, apakah benar yang dilarang hanya perusahaan di dalam kawasan industri, apakah pengelola kawasan tidak,” ucapnya.

“Kalau dibilang KPK meminta PT KIM untuk memenuhi kebutuhan air di dalam kawasan, benar. Memang itu disuruh KPK harus penuhi sesuai dengan PP 142 tahun 2015. Tapi sepengetahuan kita, KPK tidak pernah mengizinkan PT KIM boleh ambil ABT, bahkan menjual kembali ke perusahaan di dalam kawasan dengan harga yang selangit,” sambungnya.

“Ada analogi yang sama, kita dilarang menebang pohon di hutan karena melanggar UU/PP/Permen, tapi ada perusahaan yang bilang kalau mau kayu, beli dari kami, kami yang akan tebangkan untuk Anda,” kata pengusaha tersebut menutup pembicaraan.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi