Polres Tapsel Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan – Seorang pria pengangguran berinisial SHS alias TK (18) di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap Polres Tapsel karena melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur berusia 7 tahun.
Berdasar keterangan ibu korban, peristiwa rudapaksa terungkap saat korban mengaku sakit ketika hendak buang air kecil, Jumat (21/10) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya, di salah satu desa di Paluta.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku rudapaksa Senin (6/3). Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa pelaku ke Polres Tapsel.
“Benar (mengamankan pelaku),” ucapnya, Rabu (8/3)
Sebelumya, terang Kapolres, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan guna menangkap pelaku. Setelah 3 bulan lakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tapsel akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
“Saat ini penyidik sedang lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkas Kapolres.
(IAN/RZD)