KPU Tapsel Sosialisasi Hasil Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif 2024

KPU Tapsel Sosialisasi Hasil Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif 2024
Komisioner KPU Tapsel sedang memaparkan berbagai hala seputar hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat di Aula Hotel Natama, jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Kamis, (9/3). (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar acara sosialisasi hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat di Aula Hotel Natama, jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Kamis, (9/3).

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak mengatakan, sosialisasi Dapil-jumlah kursi bagian dari tahapan Pemilu 2024.

"Sosialisasi Dapil dan jumlah kursi untuk Pemilu 2024 ini, penting untuk diketahui masyarakat luas terutama kelompok Parpol," katanya.

Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Syawaluddin Lubis mengatakan, dasar hukum penataan Dapil dan jumlah alokasi kursi anggota legislatif dalam Pemilu 2024 antara lain PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

"Untuk Pemilu 2024, Tapsel tidak mengalami perubahan atau tetap lima Dapil dengan 35 alokasi kursi legislatif yang akan perebutkan 18 partai politik," ujarnya.

Dirincikannya, Dapil Tapsel 1 meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan lokasi 6 kursi, Dapil Tapsel 2 meliputi SD.Hole, Arse, dan Aek Bilah dengan lokasi 4 kursi.

Selanjutnya, Dapil Tapsel 3 meliputi Batang Angkola, Angkola Muaratais, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola dengan alokasi 9 kursi.

Dapil Tapsel 4 meliputi Angkola Barat, Angkola Selatan, dan Angkola Sangkunur dengan alokasi kursi 9, serta Dapil Tapsel 5 meliputi Batang Toru, Marancar, dan Muara Batang Toru dengan alokasi 7 kursi.

"Sehingga total alokasi 35 kursi dengan total jumlah penduduk sebanyak 315.713 jiwa, " paparnya.

Terkait kursi untuk calon anggota DPR-RI, khusus Dapil Sumut 2 meliputi 19 daerah kabupaten/kota di Sumut dengan alokasi 10 kursi, sedang untuk calon legislatif Sumut sebanyak 100 kursi.
Untuk Dapil Sumut 7 meliputi wilayah Tabagsel alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dalam acara sosialisasi itu juga narasumber menyinggung, seputar pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang awalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

(HIH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi