Pelaku Penggelapan Tertunduk Lesu Usai Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Tertunduk Lesu Usai Ditangkap Polisi
Pelaku Penggelapan Tertunduk Lesu Usai Ditangkap Polisi (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara menangkal seorang pelaku penggelapan beserta barang bukti sepeda motor milik korban, Selasa (21/3).

Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Khairul Amri Marpaung (24) warga Jalan Sei Terusan, Kecamatan Sei Tualang Raso pada hari Senin, 21 Maret 2023.

Dalam laporan tersebut, korban mengatakan pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Letjend. Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota, IV Kecamatan Tanjungbalai Utara, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pulang ke rumah.

"Namun setelah sepeda motor milik korban dibawa, pelaku tidak kembali lagi dan akhirnya korban membuat laporan," terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, dan membenarkan pelaku yang diketahui berinisial NHH (35) warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Datuk Bandar, telah melakukan penggelapan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Tekno BK 2076 QAK milik korban.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHPidana dan telah ditangkap," terang Kapolsek.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dengan maksud menguasai sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan petugas.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi