Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Deliserdang Tak Takut Razia Aparat

Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Deliserdang Tak Takut Razia Aparat
Petugas dari Trantib Kecamatan Pagarmerbau saat cek lokasi galian C di Pagarmerbau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pagarmerbau - Aparat penegak hukum di Kabupaten Deliserdang terkesan tak mampu lagi menertibkan aktivitas ilegal perusakan dan pencurian tanah di bantaran Sungai Ular, Kecamatan Pagarmerbau.

Pasalnya, aktivitas melanggar hukum ini hingga kini malah semakin merajalela. Bahkan dilakukan hingga malam hari agar tak terlihat masyarakat.

Masyarakat yang terdampak dengan aktivitas ilegal ini makin optimis, bahwa kegiatan ilegal ini sepertinya diamini oleh oknum aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Deliserdang. Karena hingga kini tidak ada tindakan tegas dilakukan. Padahal pelanggaran hukum itu terang-terangan dilakukan dan dilihat masyarakat.

"Iya, akibat ada korekan di pinggir Sungai Ular itu, jalan benteng hancur. Masyarakat yang biasa lewat jalan benteng itu sudah kepayahan. Rusak bentengnya yang dibangun dari zaman dulu sebagai penahan banjir bila air sungai ini meluap," kata Parman, petani warga Desa Sukamandi Hilir, Sabtu (1/4).

Disebutkannya, ada 3 eskavator di sepanjang bantaran Sungai Ular mengorek tanah. "Heran masyarakat kok dibiarkan sama aparat penegak hukum perusakan alam itu, padahal kita disuruh patuh hukum, tapi mereka melanggar hukum, kok dibiarkan. Ada beberapa kali aparat menghentikan pengorekan. Berhenti sebentar, lalu ya main lagi, aneh," ujar Parman.

Sungai Ular beberapa kali mengalami banjir besar yang mengakibatkan lahan pertanian dan pemukiman masyarakat terendam. Hingga pemerintah membangun tanggul benteng di sepanjang aliran sungai yang berfungsi menahan luapan air bila terjadi di sungai yang cukup besar itu.

Kini akibat aktivitas tambang ilegal yang berlangsung, ekosistem sungai yang terus dirusak itu dikhawatirkan ke depan akan mengakibatkan bencana bagi masyarakat.

Petugas dari Trantib Kecamatan Pagarmerbau saat cek lokasi galian C di Pagarmerbau (Analisadaily.com/Istimewa)
Pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara, Polda Sumut, Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, dan Polresta Deliserdang mestinya tidak membiarkan hal ini terus terjadi.

Beberapa komunitas masyarakat berencana akan melayangkan surat kepada Mabes Polri dan Pemerintah Pusat terkait pembiaran perusakan bantaran Sungai Ular di Kabupaten Deliserdang.

Camat Pagarmerbau, Ibnu Hajar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan ilegal galian C yang masih beroperasi di bantaran Sungai Ular.

"Ya. Sudah saya perintahkan Kasi Trantib untuk monitor cek lokasi galian C," terangnya.

Namun, lanjutnya, kali ini posisinya sudah pindah, tidak lagi di Sukamandi Hilir atau Hulu, tapi pindah di Desa Sumberejo. Sebagai Camat, Ibnu sudah berkali-kali menindaklanjuti dengan menutup galian ilegal tersebut, tapi dia heran kok muncul lagi di tempat lain.

"Padahal pihak kecamatan sudah berulang kali menyurati berbagai pihak terkait galian C ini. Karena masih membandel, dugaan oknum yang mengelola galian C ini terstruktur dan masif," pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi