Ketentuan Pembayaran THR 2023. (Analisadaily/Infografis Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi buruh dan pekerja di Tahun 2023.
Infografis Ketentuan Pembayaran THR 2023.