Infografis: Ketentuan Pembayaran THR 2023

Infografis: Ketentuan Pembayaran THR 2023
Ketentuan Pembayaran THR 2023. (Analisadaily/Infografis Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi buruh dan pekerja di Tahun 2023.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Infografis Ketentuan Pembayaran THR 2023.
(BR)

Baca Juga

Rekomendasi