50 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia

50 WNI Bermasalah Dideportasi Malaysia
WNI bermasalah dideportasi dari malaysia saat didata di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Sebanyak 50 Warga Indonesia Bermasalah (WNI) kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka menumpang Batik Air ID 7289 tiba di bandara Kualanamu, Senin (3/4) sekitar pukul 10.00 wib.

"Ya.ada WNI Bermasalah deportasi.Sementar proses pemulangan mereka ini mandiri, tidak ada surat pemberitahuan dari KBRI Malaysia, cuman kita melihat mereka tiba di Bandara Kualanam maka kita lakukan pendataan".Kata Petugas Balai pelayanan Pelindung pekerja migran Indonesia (BP3MI) Sumut Ade Firma Koesnanda, Senin (3/4).

Kata dia sebayak 50 orang ini setelah didata, 40 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Sementara daerah asal kebanyak dari Provinsi Sumatera Utara, yakni sebayak 28 orang. Aceh 10 orang, Jabar 3 orang, Sumsel 1 orang NTT 1 orang, Jatim 2 orang, Jambi 1 orang, Riau 1 orang,Kalbar 1 orang dan Lampung 1 orang.

Puluhan WNI bermasalah ini semua berangkat ke Malaysia dipastikan nonprosedural (ilega) dengan dokumen tidak lengkap. Artinya, menggunakan paspor melancong namun di Malaysia bekerja secara ilegal.

Kemudia mereka berangkat ke Malaysia dari jalur laut, ada dari Tanjung balai, Batam dan lainnya. Sedangkan yang dideportasi ini sempat di penjara di Malaysia mulai dari 3 bulan hingga 1 Tahun lamanya".pungkasnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi