Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 5 Mei 2023

Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 5 Mei 2023
Direktur Bina Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) merilis tanggal pelunasan biaya haji reguler tahun 1444 H/ 2023 hingga 5 Mei 2023 di bank tempat pendaftaran awal.

Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 Petugas Haji Daerah (PHD).

"Sebanyak 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan," kata Direktur Bina Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, Selasa (11/4).

Kata dia, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020 hanya melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account,” tambahnya.

“Untuk jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Dijelaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi