Awalnya Korban Pencurian, Warga Tebinggtinggi Kini Jadi Tersangka Anirat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Tersangka Sy (44) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, hingga saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi tentang keterlibatannya secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) hingga meninggalnya korban Abdul Rahim (27), di RS Umum Polda Sumut Bhayangkari Cabang Tebingtinggi, Kamis (6/4) pukul 11.00 WIB.
Tersangka Sy, selaku pemilik burung murai batu sebelum menjadi korban dugaan pencurian yang dilakukan 2 kawanan pencuri, 1 tersangka lainnya usai kejadian itu melarikan diri. Sy kini berubah statusnya menjadi tersangka karena korban Abdul Rahim mendapat perlakuan kasar, yakni penganiayaan secara massa yang dilakukan lebih dari 10 warga Kelurahan Tebingtinggi.
Pelaku Sy yang awalnya menjadi korban pencurian burung murai batu, kini dijadikan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, setelah melakukan penganiayaan bersama-sama sehingga mengakibatkan korban Abdul Rahim, yang diduga telah melakukan pencurian burung murai batu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pada saat pemeriksaan petugas, tersangka Sy sehari-harinya berprofesi penjual ayam goreng di Jalan Patriot tidak bisa berbuat banyak, dan hanya menundukkan kepala. Dia tidak bisa berbuat apa-apa di hadapan juru periksa Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Apakah dia sendiri melakukan penganiayaan? Dalam video hasil rekaman warga yang beredar, di saat masjid sedang tadarus Quran, disitulah eksekusi dilakukan massa. Bahkan, korban Abdul Haris sudah digari dan diamankan anggota polisi di dalam mobil.
Tersangka Sy bercerita kronologis kejadiannya. Pagi itu rumah tempat tinggalnya di lempar orang dan burung murai batu miliknya hilang.
"Setelah dilakukan pencarian pagi itu, dia mendapatkan korban Abdul Rahim. Tanpa sadar warga langsung memukuli korban hingga koma dan tak sadarkah diri, berselang beberapa jam kemudian korban tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Polres Tebingtinggi," aku tersangka Sy.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/4) di ruang kerjanya, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga sebagai penganiaya yang mengakibatkan salah seorang terduga maling burung meninggal dunia.
Agus mengaku, kini kasusnya dalam pengusutan lebih lanjut. Tersangka Sy kini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya, tersangka Sy dikenakan pasal 170 ayat 2 subsidair pasal 351 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.
(CHA/RZD)