Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat membagikan sertipikat tanah kepada warga di Plaju Ilir, Kota Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (12/4/2023) (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN)
Analisadaily.com, Jakarta - Kekeliruan pencatatan dan administrasi aset negara dapat menyebabkan konflik antara warga dengan pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dilansir dari Antara, Rabu (12/4).
"Sudah banyak konflik antara warga berhadapan dengan Pemda dan BUMN terjadi karena kesalahan pencatatan dan administrasi di masa lalu. Karenanya mulai sekarang harus kita tata," ujar Hadi.
Hadi menyerahkan sertifikat aset Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Negara (BMD), dan Milik BUMN di Sumatera Selatan, Rabu (12/4). Ia juga membagikan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari rumah ke rumah di daerah Plaju Ilir Kota Palembang.
"Selain sudah mendapatkan kepastian hukum, sertifikat ini juga memiliki nilai ekonomi untuk menunjang aktivitas ekonomi," kata Hadi.
Menteri Hadi juga menyempatkan diri membagikan 10 sertifikat wakaf di Pesantren Tahfiz Nurul Quran, Kota Palembang untuk pesantren yang dihuni 147 santri yang merupakan anak yatim dan dhuafa.
"Pesantren ini menerima santri tanpa bayar sepeser pun, sudah kewajiban kita untuk mengupayakan kepastian hukum atas tanahnya. Tanah itu Epicentrum Kehidupan Rakyat," kata Hadi.
(RZD)