Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Jaksa Daring dan Konsultasi Hukum Gratis secara Online yang digelar Tim Penkum Kejati Sumut secara live pada akun Instagram @kejatisumut menghadirkan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, Kamis (13/4).
Di awal perbincangan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan keberadaan Ombudsman RI di Sumut saat ini dikawal oleh 12 orang asisten dan 11 orang yang efektif menangani laporan, 1 orang sedang melanjutkan pendidikan S-2, kemudan ada 6 orang supporting dan 3 orang ASN yang bertugas mengurus administrasi serta keuangan.
"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi kita adalah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya lalu kemudian membangun jaringan, lalu kemudian melakukan kajian-kajian dan mendalami laporan masyarakat. Kita juga mengundang salah satu institusi untuk melakukan klarifikasi, kalau tidak hadir maka kita akan memanggil sampai 3 kali dan Ombudsman RI juga punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa," kata Abyadi.
Sebagai Lembaga Negara, kata Abyadi yang dulunya berlatar belakang jurnalis memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dibiayao oleh negara seperti BUMN, BUMD, BHMN atau pihak swasta sekalipun yang memiliki fungsi dalam memberikan pelayanan publik.
"Jadi jelas bahwa Ombudsman itu melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Harapan kita adalah pihak yang dilaporkan masyarakat itu cepat dalam merespon pertanyaan atau laporan pengaduan tersebut, minimal masyarakat mengetahui sudah sampai sejauh mana laporannya ditanggapi, " tandasnya.
Itu sebabnya, lanjut Abyadi perlu ketegasan pimpinan dalam mengevaluasi orang-orang yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik. Kalau ada satu orang saja yang tidak mendukung, pimpinan harus tegas dan segera mengganti orang tersebut agar ritme pelayanan publik yang diharapkan bisa berjalan dengan baik. Disampaikan juga bahwa pelayanan publik mampu meminimalisir terjadinya korupsi.
"Ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik akan menyebabkan buruknya pelayanan publik tersebut. Karena sudah ada alur dan aturannya dan celah atau peluang terjadinya korupsi. Beberapa lembaga yang slow rspon terhadap laporan masyarakat, secara perlahan kita gandeng dan kita sampaikan bahwa pelayanan publik sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga, " tegasnya.
Begitu sakitnya pelayanan publik itu jika tidak dijalankan dengan baik, sebagai contoh seorang ibu yang akan melahirkan datang ke runah sakit, akan tetapi karena pelayanannya yang sangat buruk dan tenaga medis yang ditunjuk lalai maka hasilnya sangat menyedihkan. Dimana, berdampak buruk kepada bayi kandungan si ibu karena tidak segera ditangani. Ini adalah salah satu contoh ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi dan ditegaskan terkait alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas.
"Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis, laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju, dan jawabannya juga segera disampaikan. Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumit tidak pulang dengan wajah murung, paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati," papar Yos.
Dalam waktu dekat, lanjut Yos Kejati Sumut akan menggandeng Ombudsman dalam memberikan edukasi kepada kepala desa dan aparat desa tentang pentingnya pelayanan publik. Karena, pelayanan publik yang baik dan transparan akan mencegah terjadinya korupsi.
Di akhir perbincangan, Abyadi menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawaai pelayanan publik, kalau pelayanannya tidak baik segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di medsos. Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti.
(JW/CSP)