Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Halida Rahardhini menandatangani MoU Senin (17/4). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kelas 1B meluncurkan aplikasi elektronik Layanan Informasi Penetapan Permohonan (e-LIPP) yang melibatkan dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asahan dan Batubara di aula PN Kisaran, Senin (17/3).
Ketua PN Kisaran, Halida Rahardhini, mengatakan kegunaan aplikasi ini adalah mempermudah kinerja Panitera Pengganti maupun meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat Kabupaten Asahan dan Batubara.
Dimana pihak Disdukcapil nantinya akan bisa membandingkan putusan penetapan permohonan dalam perkara perdata dari hard copy yang dibawa si pemohon dengan sofcopy yang diupload oleh PN Kisaran melalui aplikasi e-LIPP seperti perkara perceraian, perubahan nama, akte kelahiran dan akte kematian.
"Ini salah satu program PN Kisaran yang dapat meningkatkan kinerja panitera maupun memberikan pelayanan yang murah praktis dan cepat kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan dan Batubara," kata Halida.
Lebih lanjut dia menerangkan, inovasi ini diluncurkan karena adanya instruksi dari Mahkamah Agung (MA) bahwa setiap PN yang di Indonesia harus membuat inovasi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja dari pegawai PN Kisaran maupun Panitera Pengganti.
"Zaman ketua lama Pak Nelson Angkat yang memimpin PN Kisaran ini sudah banyak menciptakan inovasi baru, sehingga saya kebingungan mau membuat inovasi apalagi, setelah saya perhatikan ada inovasi yang harus saya buat yakni aplikasi e-LIPP yang langsung berhubungan dengan Disdukcapil yang barada di wilayah hukum PN Kisaran yakni Kabupaten Asahan dan Batubara," jelasnya.
Sebelum adanya e-LIPP, Panitera secara manual mengantarkan putusan penetapan permohonan seperti perkara perubahan nama, akte dan putusan perceraian ke masing-masing Disdukcapil yang ada di Kabupaten Asahan dan Batubara
"Terkadang kita lalai untuk mengantarkan putusan penetapan permohonan yang sudah inkrah ini ke Disdukcapil, dengan adanya aplikasi e-LIPP panitera tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengantarkan putusan penetapan permohonan, cukup dengan satu klik berkas tersebut akan langsung terkirim ke Disdukcapil lewat aplikasi e-LIPP yang sudah terdaftar," kata Halida.
Tidak itu saja, saat ini PN Kisaran sedang mengikuti perlombaan yang dibuat oleh MA yakni sidang keliling. Yang nantinya hakim akan bersidang di lapangan.
"Kami saat ini mengikuti lomba sidang keliling dalam perkara permohonan penetapan, dimana nanti hakim PN Kisaran siap melaksanakan sidang di lapangan seperti tempatnya bisa di kantor Camat dan Lurah serta kantor kepala desa," jelasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Batubara, Maeda Seotopo, mengucapkan terimakasih kepada PN Kisaran yang telah meluncurkan aplikasi e-LIPP ini, dimana nantinya kami akan mudah melihat perkara yang dikirim ke Dukcapil lewat e-LIPP.
"Saya sangat mengapresiasi program ini, dimana program ini akan bermanfaat bagi kami dimana nantinya masyarakat khusus Kabupaten Batubara sangat mudah mengurus perubahan adminduk karena adanya aplikasi e-LIPP," kata Maeda.
(ARI/CSP)