Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Tebingtinggi Tanpa Bendera Merah Putih (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Jalan Bukit Tempurung, Kecamatan Rambutan, milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, tidak mengibarkan bendera merah putih di halaman kantor saat jam kerja.
Termonitor, tiang dan tali yang terpasang. Tapi, bendera merah putih yang menjadi kebanggaan negara Indonesia tidak terlihat berkibar atau dipasang di kantor itu sejak beberapa hari lalu. Apakah benderanya tidak ada? Terpantau tali bendera putus, kerekannya rusak atau tiang bendera itu sudah tidak bisa difungsikan lagi.
Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Jalan Bukit Tempurung, tampak kumuh. Padahal, kantor dan rumah dinas itu baru beberapa tahun dibangun. Plang nama kantor itu tampak kumuh dan kabur, baliho mantan Gubsu T Erry Nuradi masih berdiri dan sudah kabur berdiri di samping kantor.
Dua rumah dinas, satu ditempati pekerja honorer berinisial FM dan Kabid Pertanian. Tapi, Kabid di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu jarang menempati rumah dinas tersebut.
Saat ingin dikonfirmasi kepada pegawai penanggung jawab di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, tidak ada satu pun yang berani berkomentar.
Saat awak media memasuki kantor dan bertanya kepada beberapa staf, kebanyakan mereka diam. Bahkan, ada yang menjawab. "Itu enggak tau pak, tanya sekretaris kami saja," jawabnya singkat.
Saat ditanya di mana posisi sekretaris, mereka menjawab, “Mungkin di kantor utama. Coba ke sana," sarannya.
Kemudian, kembali lagi ke kantor utama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Tapi, tidak mendapati sekretaris dan Kadis dengan alasan ada rapat, Padahal, kendaraan dinas berada di kantor. Saat menghubungi Plt Sekdako Tebingtinggi melalui selular, mengatakan, belum ada jadwal rapat dengan pertanian.
"Itu sudah salah, la bang. Setiap perkantoran kita, di wajibkan mengibarkan bendera negara kita. Nanti, Kepala Dinasnya kita panggil. Kepala Dinas nya kita tegur dan mintai keterangannya," jelas Kepala Inspektorat, Kamlan Mursyid ketika menjawab awak media, Senin (17/4).
Karena status kantor ditempati masih mengontrak atau menyewa tentu tidak bisa dibenarkan. Sebab, persoalan pengibaran bendera merah putih di tiap-tiap kantor pemerintah maupun swasta, wajib dilaksanakan.
Dalam undang-undang sebenarnya sudah diatur tentang penggunaan lambang negara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Terkait bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) point (e), wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
Meski aturan penggunaan bendera negara ini jelas aturan mainnya. Tapi faktanya, ternyata masih ada yang belum mengindahkannya seperti kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.
(CHA/RZD)