Ilustrasi (Pixabay/Perlinator)
Analisadaily.com, Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada Lebaran 2023. Jumlah itu terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, mengatakanremisi khusus Lebaran berdasarkan jenis dan berdasarkan RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 15.064 orang.
"Dengan rincian RK I sebanyak 15 hari 1.975 orang, 1 bulan 11.427 orang, 1 bulan, 15 hari 1.163 orang, 2 Bulan 499 orang," ucap Bambang dilansir dari Antara, Jumat (21/4).
Sementara RK II (remisi khusus seluruhnya) dengan rincian 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan 72 orang, 1 bulan, 15 hari 32 orang, 2 bulan 7 orang. Untuk jumlah narapidana peraturan menteri No 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran, narapidana teroris 1 orang, narapidana narkotika 1 orang dan narapidana korupsi 1 orang.
Bambang mengatakan, jumlah narapidana terkait peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Lebaran sebanyak 9.639, dengan rincian narapidana narkotika 9.571 orang, narapidana trafficking 1 orang, narapidana korupsi 67 orang.
"Jumlah penghuni lapas/rutan se Sumut pada tanggal 21 April 2023 sebanyak 31.948 orang, dengan rincian narapidana pria 24.282 orang, narapidana wanita 1.046 Orang, tahanan pria 6.361 orang, dan tahanan wanita 259 orang," ucapnya.
(CSP)