Remisi warga binaan (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Simalungun - Sebanyak 2 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas kelas II A Pematangsiantar langsung bebas usai menerima resmi hari Raya idul fitri 1444 H dari Kanwil Kemenkumham RI Sumut melalui lapas kelas II A Pematangsiantar. Kalapas Kelas II A Pematangsiantar memberikan remisi sebanyak 676 kepada WBP dan anak binaan di Masjid AT- TAUBAH , Sabtu (22/4).
Sebelum penyerahan dan penerimaan Remisi tersebut WBP dan pegawai lapas melaksanakan sholat id untuk merayakan hari raya idul fitri 1444 H. Usai melaksanakan sholat id Kalapas Langsung memberikan remisi kepada WBP dan anak binaan.
Kepala Lapas Kelas II A Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut M Pithra Jaya Saragih menjelaskan bahwa sebanyak 678 orang WBP menerima remisi hari Raya idul fitri. Namun dua WBP terima remisi langsung bebas.
" Hari ini dua orang WBP langsung bebas. Namun untuk 676 WBP dan anak binaan lainnya menerima remisi pengurangan hukuman dari Kanwil Kemenkumham RI Sumut bervariasi ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan, " Ujar Pithra.
Jelasnya lagi untuk WBP yang langsung bebas agar segerakan diri untuk bermasyarakat dan melakukan kegiatan kegiatan positif seperti yang telah diterima di dalam lapas selama ini.
"Saya berharap agar WBP yang langsung bebas agar tidak lagi melakukan kegiatan kegiatan yang melanggar hukum, " Ucap Pithra.
(FHS/CSP)