Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtiggi, Anton Setiawan menyerahkan remisi hari raya Idul Fitri , Sabtu (22/4) (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Anlisadaily.com, Tebingtinggi - Sebanyak 823 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Tebingtinggi menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444-H Tahun 2023, 1 orang dinyatakan telah memenuhi persyaratan bebas, Sabtu (22/4).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Anton Setiawan, mengatakan remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Dari 823 yang mendapat remisi, satu diantara dinyatakan bebas," kata Anton.
Dia menyampaikan, narapidan yang menerima Rk1 sebanyak 819, Rk2 sebanyak 2 orang dan langsung bebas hanya 1 orang warga binaan.
Anton menambahkan, penerima remisi agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti. Sedangkan napi yang dinyatakan langsung bebas, kiranya bisa bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
"Terima kasih kepada jajaran Lapas, dimana telah memberikan binaan dengan baik bagi WBP. Saya sangat berterimaksih, karena atas remisi yang kami peroleh. Saya bisa berlebaran tahun ini dengan keluarga di rumah, selama saya di lapas ini mendapat pembinaan yang baik. Pokoknya, saya kapok masuk penjara ini dan tidak mau lagi," tutur Nomo Aji salah seorang warga binaan yang memperoleh remisi bebas.
(CHA/CSP)