Pelaku pembacokan ibu kandung (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Dipicu rebutan warisan berupa kebun kelapa sawit berlokasi di Duri, Riau, seorang anak berinsial IK (22) warga Dusun V, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai (Sergai) tega membacok ibu kandungnya, Sarmida (56) warga yang sama, menggunakan sebilah parang.
Peristiwa yang menggemparkan warga tersebut terjadi di Dusun I, Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Senin (24/4) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta ketika dihubungi, Rabu (26/4) melalui Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan, didampingi Kasi Humas, Iptu Dunaidi Arman, membenarkan kejadian tersebut dan pelakunya berinsial IK yang merupakan anak kandung korban sudah diamankan bersama barang bukti berupa parang dan batu ke Mapolsek Pantai Cermin, sesuai dengan pengaduan pihak korban ke Mapolsek Pantai Cermin.
Sedangkan korban Sarmida dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Grand Medistra Lubukpakam guna mendapat perawatan intensif akibat luka bacok di bagian kepada dan bahu.
“Pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Pantai Cermin bersama barang bukti. Korban yang merupakan ibu kandung pelaku masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, peristiwa ini berwawal ketika pelaku IK dan korban Sarmida bertengkar mulut tentang pembagian warisan berupa lahan sawit seluas 1 hektare, yang berada di Duri, Riau.
Saat itu pelaku berkata kepada korban, “Mak, mana janji mamak, katanya setelah lebaran aku yang megang atau mengerjakan lahan sawit yang di Duri, namun sampai saat ini kenapa kok tidak dibilangin sama kakak (Winda kakak kandung pelaku, anak pertama orang tua Pelaku. yang mana sebelumnya mengerjakan lahan sawit tersebut).”
Lalu korban menjawab, “Belum ada pengalamanmu di situ.” Lalu pelaku menjawab, “Ya kan bisa belajar.” Korban kembali menjawab, “Nanti-nanti ajalah.” Dijawab lagi oleh pelaku, “Jadi kapan lagi, dari dulu gitu aja jawabnya.”
Tidak berapa lama kemudian, Paino (61). yang merupakan ayah kandung pelaku, datang ke rumah mereka dan mencoba menasihati pelaku serta membujuknya untuk tinggal di rumahnya, karena setelah bercerai 7 tahun lalu, ayah pelaku tidak tinggal satu rumah lagi dengan mereka.
Namun pelaku tidak mau ikut dengan ayahnya Paino. Kemudian pelaku pergi ke dapur, lalu mengambil sebilah parang dan mengasahnya di dekat sumur di ruang dapur. Namun korban sudah keluar dan pergi ke rumah Armin yang berada di Dusun I, Desa Cilawan, kecamatan yang sama. Sedangkan pelaku pergi ke kamar untuk menyimpan parang tersebut lalu tertidur.
Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku terbangun dan kemudian salat. Setelah itu pelaku menonton TV sampai sekitar pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya pelaku membawa sebilah parang yang disimpannya di pinggang kanan bergegas pergi ke rumah Armin dan masuk ke dalam rumah tanpa ada mengucapkan sepatah kata pun, lalu Armin sempat menegur pelaku.
“Kalau masuk, mbok bilang assalamulaikum lah,” ucap Armin.
Tapi, sama sekali tidak pelaku gubris, karena pelaku datang ke rumah Armin hanya untuk mencari korban. Pelaku langsung mengejar korban sambil mencabut parang yang ada di pinggangnya dan langsung membacoknya sebanyak dua kali, namun saat hendak membacok ketiga kalinya dapat dihalang Armin dengan memegang tangan pelaku yang sedang memegang parang, dan merebut parang tersebut.
“Melihat kejadian tersebut warga pun berdatangan lalu menangkap pelaku dan mengikat tangannya dengan tali. 30 menit kemudian petugas Polsek Pantai Cermin datang,alu memboyong pelaku ke Mapolsek Pantai Cermin,” ucap Kapolsek.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah 340 Subs 338 Jo 53 KUHPidana atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(BAH/RZD)