Ilustrasi - Mie instan (pixabay)
Analisadaily.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Umum Pergizian Pangan Indonesia, Prof. Dr. Hardiansyah, M.S. mengatakan mi instan Indonesia masih aman untuk dikonsumsi masyarakat
"Lembaga yang berwenang sudah membuat pernyataan dan secara scientific itu betul. Jadi kita ikuti imbauan dari Kepala Badan POM Indonesia, bahwa mi instan yang diproduksi di Indonesia ini aman," kata Hardiansyah dilansir dari Antara, Sabtu (29/4).
Agar tetap aman bagi kesehatan dan memenuhi kebutuhan gizi, Hardiansyah pun menganjurkan agar masyarakat juga menambahkan sayur dan protein ke dalam hidangan mi instan. Dengan demikian, kebutuhan gizi lainnya pun akan terpenuhi.
“Yang penting kalau menurut saya, semua itu adalah bagian dari karbohidrat. Tergantung secara gizi yang terpenting itu adalah cara makannya. Kalau secara gizi kan makanan pokok harus dimakan dengan ada lauk pauk dan sayur juga buah,” kata Hardiansyah.
Di sisi lain, Kepala Instalasi Gizi dan Produksi Makanan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Fitri Hudayani, SST., S.Gz, MKM, RD pun menyampaikan hal serupa. Ketika dihubungi secara terpisah, dia mengatakan bahwa mi instan di Indonesia aman dikonsumsi karena dalam pengawasan BPOM.
"Kalau tanggapan saya, mi instan yang ada di Indonesia dalam pengawasan BPOM RI sehingga aman dikonsumsi. Karena dari kandungannya tidak mengandung bahan berbahaya, jika dikonsumsi sesuai dengan jumlah yang tidak berlebihan," jelas Fitri.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan Taipei pada Senin (24/4) mengungkapkan temuan dua jenama mi instan asal Asia Tenggara mengandung zat pemicu kanker. Dalam pernyataannya, mi instan Ah Lai White Curry Noodles asal Malaysia dan Indomie rasa Ayam Spesial asal Indonesia disebut mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukimia.
Menanggapi hal tersebut, keterangan resmi BPOM yang dikonfirmasi Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI, Noorman Effendi, menyebut Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Sementara, Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
(CSP)