Konferensi Pers Kasus Rudapaksa (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan menangkap 10 orang pelaku rudapaksa secara bergilir terhadap 2 orang anak yang masih di bawah umur. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis (4/5).
Dari 10 pelaku yang ditangkap, 2 di antaranya masih di bawah umur. Adapun inisial yang kesemuanya ditangkap yakni RK dan FR (anak berlawanan dengan hukum atau pelaku masih dibawah umur) SP, DS, AI, YD, SP, JM, JH yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
"Saat ini semua pelaku sudah kita tangkap dan akan kita proses sampai ke persidangan," kata Rocky didampingi pihak dari Pemkab Asahan, Edi Sukmana, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan, Awaluddin, dan LPPAD Asahan, Suyono.
Rocky menerangkan, kejadian ini berawal, Jumat (14/4) di mana pelaku RK (di bawah umur) mengajak korban untuk jalan-jalan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, lalu 2 korban diberi minuman keras (miras). Setelah korban mabuk pelaku memanggil teman-temannya.
"Setelah korban tidak sadarkan diri atau sudah mabuk akibat dicekoki miras, 10 pelaku langsung melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua korban secara bergilir," kata Rocky.
Keesokan harinya, Sabtu (15/4), sambung Rocky, pelaku kembali lagi mengulangi perbuatannya di indekos yang berada di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Setelah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, korban ditinggal begitu saja, sehingga korban bertemu dengan pihak keluarga dan menjelaskan apa yang terjadi dengannya, selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan," jelas Rocky.
Lebih lanjut Rocky mengatakan, setelah mendapat laporan tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku FR (dibawa umur), serta dilakukan pengembangan, namun pelaku lainnya tidak yang merupakan teman FR yang juga terlibat dalam kasus ini sempat melarikan diri dalam tempo dua hari pelaku lainnya berhasil ditangkap disekitar tempat tinggal mereka.
Penangkapan ini dilakukan terhadap FR yang berperan mengajak korban jalan-jalan. Selanjutnya personil mengembangkan kasus ini sehingga berhasil menangkap ke sembilan pelaku lainya. Untuk melakukan aksi bejat tersebut, 10 pelaku memiliki peran masing-masing yang sudah direncanakan secara matang.
"Saat ini 10 pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti juga sudah kita amankan," kata Rocky.
Akibat perbuatan itu, 10 pelaku dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua diatas undang-undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak menjadi undang-undang dengan unsur sebagai berikut setiap orang dilarang melakukan kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, diancam pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
"Kami dari Kepolisian Polres Asahan Polda Sumatera Utara sangat serius menangani kasus kekerasan asusila terhadap anak dibawah umur dan dibantu oleh pihak Pemkab Asahan, artinya tidak ada tempat bagi penjahat di Asahan ini, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi penjahat," tegas Rocky.
(RZD)