Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (berpeci) bersama jajarannya saat media briefing DJP di Jakarta, Kamis (11/5/2023) (ANTARA/Imamatul Silfia)
Analisadaily.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan memeriksa informasi tentang 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak.
“Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (11/5).
Suryo menjelaskan, DJP akan mengambil sikap sesuai dengan protokol yang berlaku, yakni dimulai dengan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kemudian, bila ada permintaan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM) keluar, maka DJP akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Namun, Suryo mengingatkan pengelolaan lahan sawit juga memiliki prosedur tersendiri. Pengelola lahan sawit menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Suryo mengatakan SPPT tersebut yang nantinya akan digunakan untuk membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki DJP.
“Kalau ada yang berbeda, nanti kami coba cocokkan data dengan data SPPT,” ujar Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim menambahkan dugaan 9 juta lahan sawit belum bayar pajak masih berada dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Baru kemudian DJP akan mengompilasi data dan melakukan klarifikasi.
“Selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atas hasil auditnya, nanti kemudian kami sanding-sandingkan. Ini kami cari supaya kami lebih presisi lagi mendapat selisihnya itu berapa,” jelas Aim.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak.
Hal itu terlihat dari hasil audit BPKP terhadap laporan BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), bahwa hanya 7,3 juta hektare lahan yang membayar pajak dari total 16,8 juta hektare.
(RZD)