Kuasa Hukum: TPPU Apin BK Belum Bisa Dibuktikan

Kuasa Hukum: TPPU Apin BK Belum Bisa Dibuktikan
Persidangan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum Apin BK, Landen Marbun menegaskan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan ke kliennya belum bisa dibuktikan. Pasalnya, uang Rp 1 miliar yang didapat Apin BK dari sewa warung Warna Warni digunakan untuk pergi ke Singapura pada periode April-Juli 2022.

Landen menjelaskan, warung Warna Warni yang digerebek polisi sebagai lokasi tempat judi online disewakan Apin BK kepada orang lain. Adapun sewanya Rp 250 juta per bulan.

"Uang Rp 1 miliar hasil sewa warung Warna Warni selama periode April-Juli 2022. Uang hasil sewa itu dipakai untuk kegiatan Apin BK selama ke Singapura selama periode itu," kata Landen saat persidangan, turut didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, Hisar Sitompul, AKBP Sunari, Rinaldo Butar-Butar, Bornok Simanjuntak, Yan Robert Tambunan, Budi Manulang, dan Polmar Lumban Gaol, Senin (15/5).

Uang Rp 1 miliar itu juga, kata dia, tidak bisa dibuktikan digunakan oleh Apin BK untuk membayar cicilan ke bank atas usaha yang dimilikinya.

"Tidak semua tindak pidana itu ada TPPU-nya. Korupsi juga tidak semua ada TPPU. Karena tidak ada TPPU maka harus dikembalikan harta klien kami, tidak ada kaitannya itu dengan TPPU," jelasnya.

Menurut dia Apin BK punya bukti pada periode April-Juli 2022 berkegiatan di Singapura. Dan itu bisa dibuktikan dengan lalu lintas perjalanan Apin BK di paspor.

"Itu bisa kami buktikan dengan bil hotel selama di Singapura, tiket pesawat pulang pergi Singapura. Jadi uang sewa warung Warna Warni dipakai untuk foya-foya klien kami di Singapura," sebutnya.

Sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan pihak Apin BK, Prof Dr Maidin Gultom, SH, M.Hum menjelaskan tindak pidana maupun TPPU haruslah bisa dibuktikan oleh pihak penyidik maupun penuntut sebelum melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

"Suatu tindak pidana tidak bisa saling berkaitan satu sama lainnya bila tidak ada bukti yang menguatkannya," ujar Prof Maidin saat bersaksi di PN Medan.

Rektor UNIKA itu dalam pendapatnya, ketika ditanyakan Landen Marbun selaku kuasa hukum terdakwa tentang sejumlah aset yang telah disita oleh pihak penyidik Polri, menjawab Ahli di depan Ketua Majelis Hakim Dahlan serta Penuntut Umum, Felix Ginting, menyebutkan semua berkas atau dokumen itu harus dikembalikan lagi kepada terdakwa terlebih dokumen tersebut masih dalam masa pertanggungan.

Seharusnya dalam persidangan penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa aset yang disita apakah ada kaitannya dengan tindakpidana, nah bila harta atau aset didapat sebelum kejadian itu harus dikembalikan.

Masih menurut Maidin, bahwa ini saling berkaitan harus ada bukti pendukung dan bila tidak terbukti harus dikembalikan.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi