Viral Jaksa di Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Pelapor Diperiksa Kejati Sumut

Viral Jaksa di Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Pelapor Diperiksa Kejati Sumut
Pelapor didampingi kuasa hukum tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Orang tua tersangka kasus narkoba, Sarilita, yang merekam video kejadian dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa Batubara berinisial EKT, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (16/5).

"Iya ada tiga orang yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Aswas Kejatisu dari pihak pelapor di antara Sarilita ibu dari tersangka, Reza saudara kandung tersangka dan Tomy Faisal selaku kuasa hukum dari pihak keluarga tersangka, pemeriksaan berlangsung di ruangan yang sudah disiapkan," kata Kasi Intel Kejaksaan Asahan Aguinaldo Marbun.

Amatan di lokasi, kedatangan pelapor sudah ditunggu oleh pihak Aswas dari Kejatisu untuk dimintai keterangan.

"Saya bersama klien dipanggil oleh Aswas untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Tomy Faisal saat diwawancarai sejumlah wartawan yang menunggu.

Disinggung mengenai motivasi kenapa pelapor merekam kejadian itu, Tomy mengatakan bahwa ibu tersebut merasakan tertekan karena didatangi oleh pihak Kejaksaan Batubara dan Polisi.

"Ibu dari tersangka narkoba merasa tertekan dan takut, apalagi ibu ini sudah tua," kata Tomy.

Terkait masalah Jaksa Batubara EKT yang dicopot dari jabatan oleh Kejatisu, Tomy mengatakan secara pribadi pihaknya tidak ada masalah dengan lembaga Kejaksaan.

"Kita hanya memiliki masalah dengan oknumnya saja, dan ini bentuk rasa sayang kita dengan lembaga Kejaksaan, Kepolisian, serta kita meminta hukum itu harus ditegakkan," kata Tomy sembari memasuki kantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Beredar video hingga viral yang direkam ibu tersangka kasus narkoba, di mana Jaksa Batubara berinisial EKT melakukan dugaan pemerasan terhadap seorang ibu dari tersangka yang meminta uang senila Rp 80 juta agar tuntutan hukuman terhadap anaknya ringan. Dan saat ini EKT dicopot dan dibebas tugaskan dari jabatannya serta menjalani pemeriksaan di Kantor Kejatisu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi