Januari hingga Juli 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Narkotika

Januari hingga Juli 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Narkotika
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sejak Januari hingga Juli 2023 sebanyak 50 terdakwa Narkotika yang dituntut hukuman mati.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa untuk Januari ada 10 orang yang dituntut mati, yaitu dari Kejari Medan ada 7 terdakwa, Asahan ada 3 terdakwa.

Kemudian, Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan.

"Untuk bulan Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 dari Kejari Asahan," katanya, Jumat (21/7).

Kata Yos, untuk bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, di mana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejarib Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

"Untuk bulan Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati yang berasal 8 dari Kejari Medan, 5 Kejari Tanjung Balai, dan 1 dari Langkat. Untuk Juli ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan," ucapnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.

Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," jelasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi