Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril (kiri) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengusutan dugaan kartel minyak goreng (Migor) memasuki babak baru. Sejumlah perusahaan pun didenda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Atas hal itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Utara menegaskan siap mengawal prosesnya.
Elemen pemuda ini diketahui konsen menyikapi dugaan kartel Migor yang sejumlah perusahaannya banyak beroperasi di Sumut. Bahkan KNPI Sumut pernah mendatangi Mapolda Sumut agar kartel Migor ini segera diseret ke ranah pidana.
"Tentu kita mengapresiasi langkah-langkah serta keputusan yang dibuat KPPU meskipun kita harus menunggu 1 tahun 4 bulan," kata Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril, Minggu (28/5).
Ditegaskannya, elemen pemuda khususnya KNPI Sumut wajib mengawal keputusan KPPU tersebut.
"Ini belum incracht karena perusahaan masih bisa banding. Makanya kita wajib mengawal," kata Asril.
KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp71,28 miliar kepada 7 dari 27 perusahaan terkait polemik migor di Indonesia.
Denda terbesar dijatuhkan untuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) sebesar Rp40,88 miliar, perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis milik Grup Salim.
Hal itu sesuai putusan perkara 15/KPPU-I/2023. Menurut temuan KPPU, sebanyak 7 perusahaan tersebut melanggar aturan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET).
Menurut KPPU, penurunan penjualan atau produksi minyak goreng itu sengaja dilakukan guna mempengaruhi pemerintah agar kebijakan HET bisa dianulir.
Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp1 miliar.
Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp3,36 miliar.
Denda tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda putusan KPPU.
Sanksi denda tersebut wajib dibayarkan 30 hari setelah putusan Majelis Komisi KPPU sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila tidak mau membayar denda, maka terlapor yang sudah diputus bersalah tersebut harus membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.
Yang perlu diketahui, putusan Majelis Komisi KPPU ini belum inkracht karena sesuai prosedur hukum, terlapor masih bisa mengajukan banding.
Kendati demikian, terlapor wajib menyetor uang jaminan sebesar 20 persen dari total nilai denda ke KPPU paling lambat 14 haru setelah menerima putusan.
Gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk sendiri pernah digerebek saat geger kelangkaan minyak goreng. Aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan itu, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan. Terlebih, beberapa daerah di Sumut tengah mengalami kelangkaan minyak goreng. Selain itu kalau pun ada, harganya cukup mahal.
PT Salim Ivomas Pratama Tbk berdalih, minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan, di mana salah satu pabriknya berada di Sumatera Utara.
"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubukpakam, Deliserdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.
Namun Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan menilai hal itu seperti alasan yang dibuat-buat.
"Kalau untuk kebutuhan mi instan, kenapa migornya dikemas secara rapi seperti kemasan yang akan dijual ke pasaran. Ini kan enggak lucu," kata Samsir saat diskusi soal Migor antara KNPI Sumut dengan KPPU tahun lalu.
(REL/RZD)